TEMPO.CO, Jakarta - Selama menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008 – 2013, Mahfud MD banyak menangani permohonan kepala daerah yang mengusulkan untuk kembali menjabat di luar batas yang ditetapkan oleh Pasal 7 UUD 1945. Berpegangan pada pasal itu yang membatasi masa memerintah hanya boleh dua periode saja, Mahfud selalu menolak permohonan itu.
Mahfud tidak menyebut nama kepala daerah itu. Ia hanya menceritakan kepala daerah itu pernah menjabat di masa orde baru, juga menjabat saat pascareformasi. “Lalu minta lagi, ya gak bisa,” kata dia kepada Tempo, Selasa, 27 Februari 2018.
Baca: Penjelasan Mahfud MD Soal Aturan Dua Kali Masa Jabatan Wapres
Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 sedang ramai dibicarakan karena adanya usulan agar Jusuf Kalla dicalonkan kembali menjadi wakil presiden mendampingi Jokowi. Ketua Dewan Pimpinan Pusat nonaktif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Puan Maharani mengatakan partainya mengkaji kemungkinan Jusuf Kalla menjadi calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo di pemilihan presiden 2019. PDIP mengkaji peraturan itu dengan mempertimbangkan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan usul agar Jusuf Kalla dicalonkan kembali menjadi wakil presiden mendampingi Jokowi masih menjadi perdebatan. Menurut dia, Pasal 7 UUD 1945 multitafsir. “Masih debat kusir ya, pengertian dua periode itu maksudnya berturut-turut atau tidak,” ujar Tjahjo di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin, 26 Februari 2018.
Baca juga:
UU MD3 Disahkan, Mahfud MD: DPR Merampas ...
Mahfud MD: DPR Sedang Mengebalkan Diri ...
Mahfud mengatakan tafsir Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 jelas menyebut bahwa seseorang bisa memegang jabatan sebagai presiden dan wakil presiden hanya untuk dua kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak. “Yang dimaksud itu berturut turut-maupun tidak berturut-turut.” Tafsir historiknya bisa dibaca di dokumen-dokumen persidangan atau risalah persidangan.”
M YUSUF MANURUNG I ADAM PRIREZA