TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu menggelar sidang ajudikasi tiga partai politik yang tak lolos menjadi peserta pemilu 2019 pada Senin, 26 Februari 2018. Salah satu partai yang mengikuti sidang tersebut adalah Partai Bulan Bintang atau PBB yang diketuai oleh Yusril Ihza Mahendra.
Usai sidang tersebut, Yusril mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang dinilainya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di antaranya soal berita acara KPU tentang verifikasi.
Ia menuturkan, KPU telah memberikan keterangan palsu soal anggota partainya dan tidak melakukan verifikasi di kantor PBB Manokwari Selatan. Menurut Yusril, pihaknya telah protes ke KPU kabupaten dan provinsi, namun KPU pusat masih menyatakan PBB tidak lolos sebagai peserta Pemilu.
Baca: Yusril Ihza: PBB dari Dulu Selalu Dipersulit untuk Ikut Pemilu
“Berarti ada persekongkolan jahat antara KPU Pusat dengan KPU provinsi, dan KPU Manokwari Selatan. Sengaja untuk menjegal PBB supaya tidak ikut dalam Pemilu,” ujar Yusril di kantor Bawaslu pada Senin, 26 Februari 2018.
KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat usai keanggotaannya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, yakni sebanyak 75 persen. PBB tak lolos sebagai peserta Pemilu 2019 akibat enam anggotanya di Kabupaten Manokwari Selatan tidak hadir saat verifikasi.
Yusril menilai, berita acara yang dikeluarkan KPU pusat itu aneh. Dia mengatakan, dalam pengumuman KPU provinsi, PBB dinyatakan sudah memenuhi syarat. Namun KPU pusat menyatakan PBB tidak lolos.
Baca: Ngotot Ikut Pemilu 2019, PBB dan PKPI Pengalaman Menang Gugatan
Yusril menuturkan, dalam berita acara, anggota PBB di Manokwari Selatan tertulis berjumlah 60 orang. Padahal menurut dia, anggota PBB di Manokwari Selatan tidak mencapai 60. “Itu keterangan palsu sama sekali, dimasukan untuk tidak meloloskan PBB,” kata dia.
Yusril juga menuding KPU sudah berbohong soal verifikasi faktual di kantor PBB Manokwari Selatan. Ia mengatakan KPU tidak pernah melakukan verifikasi.
Yusril mengatakan, KPU tidak melakukan verifikasi karena daerah itu merupakan daerah pemekaran. Menurut dia, sebelumnya verifikasi telah dilakukan pada bulan Januari berdasarkan undang-undang Pemilu. “Di Papua Barat itu, dua kabupaten lain yaitu pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan. Sudah diverikasi pada bulan Januari oleh KPU setempat dan sudah dinyatakan lolos PBB semuanya,” kata Yusril.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, agenda sidang kali ini hanya mendengarkan permohonan dari partai yang dinyatakan tidak lolos. Hari ini, Selasa, 27 Februari 2018 akan diadakan sidang lanjutan untuk mendengarkan pihak termohon, yaitu KPU. Sedangkan hasil keputusan gugatan akan dikeluarkan pada tanggal 3 Maret 2018 atau 12 hari sejak gugatan dilayangkan.
“Artinya kami minta dengan segala argumentasi mereka (partai yang dinyatakan tidak lolos), tapi KPU juga dengan argumentasinya. Jadi tetap pada pendiriannya masing-masing,” ujar Abhan.