Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Bawaslu, Ini Kejanggalan Verifikasi KPU Menurut PBB

image-gnews
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra berbicara kepada wartawan usai pembacaan putusan Bawaslu atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran pemilu 2019 oleh KPU, di kantor Bawaslu, Jakarta, 15 November 2017. TEMPO/Putri.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra berbicara kepada wartawan usai pembacaan putusan Bawaslu atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran pemilu 2019 oleh KPU, di kantor Bawaslu, Jakarta, 15 November 2017. TEMPO/Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu menggelar sidang ajudikasi tiga partai politik yang tak lolos menjadi peserta pemilu 2019 pada Senin, 26 Februari 2018. Salah satu partai yang mengikuti sidang tersebut adalah Partai Bulan Bintang atau PBB yang diketuai oleh Yusril Ihza Mahendra.

Usai sidang tersebut, Yusril mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang dinilainya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di antaranya soal berita acara KPU tentang verifikasi.

Ia menuturkan, KPU telah memberikan keterangan palsu soal anggota partainya dan tidak melakukan verifikasi di kantor PBB Manokwari Selatan. Menurut Yusril, pihaknya telah protes ke KPU kabupaten dan provinsi, namun KPU pusat masih menyatakan PBB tidak lolos sebagai peserta Pemilu.

Baca: Yusril Ihza: PBB dari Dulu Selalu Dipersulit untuk Ikut Pemilu

“Berarti ada persekongkolan jahat antara KPU Pusat dengan KPU provinsi, dan KPU Manokwari Selatan. Sengaja untuk menjegal PBB supaya tidak ikut dalam Pemilu,” ujar Yusril di kantor Bawaslu pada Senin, 26 Februari 2018.

KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat usai keanggotaannya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, yakni sebanyak 75 persen. PBB tak lolos sebagai peserta Pemilu 2019 akibat enam anggotanya di Kabupaten Manokwari Selatan tidak hadir saat verifikasi.

Yusril menilai, berita acara yang dikeluarkan KPU pusat itu aneh. Dia mengatakan, dalam pengumuman KPU provinsi, PBB dinyatakan sudah memenuhi syarat. Namun KPU pusat menyatakan PBB tidak lolos.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Ngotot Ikut Pemilu 2019, PBB dan PKPI Pengalaman Menang Gugatan

Yusril menuturkan, dalam berita acara, anggota PBB di Manokwari Selatan tertulis berjumlah 60 orang. Padahal menurut dia, anggota PBB di Manokwari Selatan tidak mencapai 60. “Itu keterangan palsu sama sekali, dimasukan untuk tidak meloloskan PBB,” kata dia.

Yusril juga menuding KPU sudah berbohong soal verifikasi faktual di kantor PBB Manokwari Selatan. Ia mengatakan KPU tidak pernah melakukan verifikasi.

Yusril mengatakan, KPU tidak melakukan verifikasi karena daerah itu merupakan daerah pemekaran. Menurut dia, sebelumnya verifikasi telah dilakukan pada bulan Januari berdasarkan undang-undang Pemilu. “Di Papua Barat itu, dua kabupaten lain yaitu pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan. Sudah diverikasi pada bulan Januari oleh KPU setempat dan sudah dinyatakan lolos PBB semuanya,” kata Yusril.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, agenda sidang kali ini hanya mendengarkan permohonan dari partai yang dinyatakan tidak lolos. Hari ini, Selasa, 27 Februari 2018 akan diadakan sidang lanjutan untuk mendengarkan pihak termohon, yaitu KPU. Sedangkan hasil keputusan gugatan akan dikeluarkan pada tanggal 3 Maret 2018 atau 12 hari sejak gugatan dilayangkan.

“Artinya kami minta dengan segala argumentasi mereka (partai yang dinyatakan tidak lolos), tapi KPU juga dengan argumentasinya. Jadi tetap pada pendiriannya masing-masing,” ujar Abhan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hasto Mengaku Tidak Tahu Keberadaan Harun Masiku, Sebut Dirinya Target Proyek Politik

5 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto saat menjadi pembicara diskusi Beranda Politik di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 12 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Hasto Mengaku Tidak Tahu Keberadaan Harun Masiku, Sebut Dirinya Target Proyek Politik

Hasto juga sebut Harun Masiku sosok yang sebenarnya menjadi korban.


Pengamat Anggap Rekomendasi Bawaslu soal Dharma Pongrekun Tak Berdampak dalam Pencalonan

10 jam lalu

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memberikan pernyataan kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Ahad 1 September 2024. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Pengamat Anggap Rekomendasi Bawaslu soal Dharma Pongrekun Tak Berdampak dalam Pencalonan

Bawaslu Jakarta menyatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak melanggar UU Pemilu di kasus pencatutan KTP. Namun ada dugaan pelanggaran lain.


Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

10 jam lalu

KPU: Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

Partai politik tidak bisa sembarangan meminta agar caleg terpilih tidak dilantik hanya berdasarkan keputusan internal partai.


Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

12 jam lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

Dengan pemantauan KY, majelis hakim akan berhati-hati dalam menerapkan hukum acara ataupun perilakunya.


KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

13 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

Pengundian nomor urut pasangan calon di Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 23 September.


Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

1 hari lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.


KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

1 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyiapkan skema pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di tahun 2025.
KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

KPU akan secepatnya menerbitkan peraturan KPU untuk mengatur soal pilkada ulang jika kotak kosong menang.


Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

1 hari lalu

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

Iffa Rosita akan mengisi jabatan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU yang sebelumnya dipimpin Mochammad Afifuddin.


DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

1 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kiri) dan Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) berbincang sebelum dimulainya rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

Komisi II DPR juga mempertanyakan rencana KPU membuat Akademi Pemilu RI.


Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP selanjutnya akan menyusun PKPU soal kotak kosong di pilkada 2024.