Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kodam III Bantah Babinsa Terlibat Hoax Serangan ke Tokoh Agama

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi Anti-Hoax
Ilustrasi Anti-Hoax
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Penerangan Komando Daerah Militer III/Siliwangi Kolonel Desi Ariyanto membantah ada anggota Bintara Pembina Desa yang menyebarkan hoax terkait dengan serangan ke tokoh agama atau ulama oleh orang gila dan kebangkitan PKI.

Desi mengatakan Kodam III/Siliwangi tidak akan menutup-nutupi jika ada prajurit atau pegawai negeri sipilnya yang melakukan pelanggaran hukum. “Kodam III/Siliwangi akan selalu konsisten menegakkan aturan dan hukum yang berlaku,” ujar Desi, melalui keterangan tertulis yang Tempo terima, Senin, 26 Januari 2018.

Ia juga menyatakan tersebarnya berita di aplikasi WhatsApp yang menjelaskan kronologi, fakta-fakta, analisis, dan kesimpulan tentang Babinsa yang menyebarkan hoax bukan berasal dan dibuat Kodam III/Siliwangi. “Kami tegaskan pula bahwa tulisan yang ada dalam berita tersebut adalah hoax dan ditulis serta disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Desi.

Baca juga: Antisipasi Serangan ke Tokoh Agama, Polisi Tangkap 15 Orang Gila

Sebelumnya, beredar di pemberitaan beberapa media ada keterlibatan anggota Babinsa dalam penyebaran hoax tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap wartawan Radar Bandung dan Jawa Pos, pernyataan itu didapat dari Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal M. Iqbal saat konferensi pers terkait dengan penangkapan orang yang diduga menyebarkan isu hoax di media sosial.

Namun, Desi mengatakan, Iqbal telah mengklarifikasi bahwa ia tidak pernah mengeluarkan pernyataan berita yang menuduh Babinsa sebagai dalang penyebaran hoax. Menurut Iqbal, ada beberapa pihak media yang mengangkat berita tersebut dengan judul yang dianggap menyudutkan institusi TNI Angkatan Darat, dalam hal ini Babinsa yang berdinas di Bandung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu tersangka penyebar berita palsu yang ditangkap pada 23 Februari 2018, Wawan Setia Permana, juga mengatakan tidak pernah menerima pernyataan dan memberikan keterangan ihwal adanya keterlibatan Babinsa dalam penyebaran berita hoax penyerangan para ulama.

 Baca juga: Polri Kantongi Nama Penyebar Hoax Soal Serangan ke Tokoh Agama

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto sebelumnya mengatakan akun penyebar kabar bohong itu sengaja menggoreng desas-desus adanya serangan ke tokoh agama. Dari hasil penyelidikan, kata dia, penyebaran hoax dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Ari menambahkan, isu serangan terhadap tokoh agama sengaja digencarkan para buzzer di media sosial untuk membuat seolah-olah kondisi keamanan negara sedang genting. "Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa itu semua hoax. Tujuan hoax itu menggiring opini masyarakat bahwa negara seolah-olah sedang dalam situasi bahaya," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Fakta-fakta Atta Halilintar yang Laporkan Penyebar Hoax ke Polres Jakarta Selatan

5 September 2024

Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar berfoto merayakan Wedding Anniversary ke-3 mereka di Desert Safari Dubai, Minggu, 14 April 2024. Foto/Instagram: @attahalilintar.
Fakta-fakta Atta Halilintar yang Laporkan Penyebar Hoax ke Polres Jakarta Selatan

Fakta-fakta mengenai Atta Halilintar, selebgram dan Youtuber yang melaporkan penyebar kabar hoax ke Polres Metro Jakarta Selatan.


Pengamat Komunikasi Minta Masyarakat Kritis Melihat Konten Influencer

24 Juni 2024

Ilustrasi influencer. Shutterstock
Pengamat Komunikasi Minta Masyarakat Kritis Melihat Konten Influencer

Pakar Strategic Communication Mass Tuhu Nugraha mengajak masyarakat untuk lebih kritis ketika mendapatkan informasi dari influencer.


Pengamat Sebut Menabung di Bank Masih Menjadi Pilihan yang Aman

16 Mei 2024

Pengamat Sebut Menabung di Bank Masih Menjadi Pilihan yang Aman

Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, perbankan nasional masih menjadi tempat yang sangat aman untuk menyimpan uang.


AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

22 April 2024

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

15 April 2024

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

22 Maret 2024

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

22 Maret 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

12 Maret 2024

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

8 Maret 2024

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

5 Maret 2024

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan