TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal mengatakan akan memeriksa video yang diduga menampilkan penyiksaan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tewas di Malaysia, Adelina Lisao. "Nanti saya cek," katanya kepada Tempo melalui pesan singkat, Senin, 26 Februari 2018.
Sebelumnya, video berdurasi dua menit 13 detik itu viral di media sosial sejak pekan lalu. Video itu menampilkan seorang perempuan menganiaya seorang perempuan muda yang diduga adalah Adelina Lisao.
Baca: Beredar Video Diduga Penyiksaan TKI Adelina Lisao
Dalam video yang diperoleh Tempo pada Jumat 23 Februari 2018 itu terlihat perempuan yang diduga Majikan Adelina memukuli dan menendang perempuan asal Kupang, Nusa Tenggara Timur itu. Tampak juga sang majikan itu memukuli Adelina itu dengan sebatang kayu, bertubi-tubi.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengaku sudah melihat video itu. Namun pihaknya belum bisa memastikan, apakah perempuan muda dalam video yang menjadi korban pemukulan itu adalah Adelina. Iqbal mengatakan, pihaknya sudah meminta konfirmasi soal video itu kepada Kepolisian Diraja Malaysia untuk memastikan benar tidaknya perempuan jadi korban itu adalah Adelina. Namun, hingga kini Kepolisian Diraja Malaysia belum menjawabnya.
“Sudah kami mintakan konfirmasi Kepolisian Malaysia, tapi proses investigasi memang belum rampung. Kita lihat nanti,” kata Iqbal melalui pesan singkat pada Minggu 25 Februari 2018.
Baca: Persidangan Majikan Adelina di Malaysia Mulai Berjalan
Adelina, 28 tahun, ditemukan tak berdaya di teras majikannya di kawasan Taman Kota Permai, Bukti Mertajam, Penang, Malaysia, Sabtu, 10 Februari 2018. Ketika itu, sejumlah luka ditemukan di lengan, kaki dan wajah perempuan asal Nusa Tenggara Timur itu. Adelina sempat dirawat di Rumah Sakit Bukit Mertajam, namun nyawanya tak tertolong sehari setelah masuk ke rumah sakit.
Sebelum meninggal, Adelina sempat mengungkapkan dirinya dianiaya dan dipaksa tidur di luar rumah majikannya, bersama seekor anjing peliharaan. Perlakuan ini dialami Adelina selama sebulan terakhir.
Kepolisian Malaysia telah menetapkan tiga orang berinisial ML, MA, dan JY sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Adelina. Dua tersangka yakni majikan perempuan Adelina dan saudara laki-lakinya, ditahan pada 11 Februari lalu. Keesokan harinya, polisi menahan ibu kandung majikan Adelina.
Seperti dilansir Reuters, Rabu 21 Februari 2018 lalu, jaksa penuntut umum Malaysia menuntur dua majikan Adelina: M. A. Ambika, 60 tahun dengan pasal pembunuhan. Adapun putri majikan dituntut kerena telah merekrut pekerja asing tanpa dokumen yang sah. Ambika didakwa dengan Pasal 302 dengan ancaman tertinggi yaitu hukuman mati.
Di Indonesia, Bareskrim Mabes Polri menangkap dua calo yang diduga memberangkatkan Adelina Lisao. Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Ferdi Sambo, mengatakan dua calo tersebut merupakan tetangga korban. “Mereka biasa merekrut orang untuk kerja di luar,” kata Ferdi.
Dua calo Adelina itu adalah perempuan berusia 33 tahun berinisial FT dan seorang laki-laki berusia 37 tahun berinisial HP. Keduanya ditangkap Kepolisian Daerah NTT tiga hari lalu dan langsung ditetapkan sebagai tersangka sebelum ditahan di Polda NTT.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan bakal turun tangan dalam menuntaskan kasus ini. Ia meminta pemerintah Malaysia memberikan hukuman yang tegas terhadap majikan Adelina. "Kalau perlu pun saya akan berhubungan dengan Pak Najib (Perdana Menteri Malaysia Najib Razak) untuk mempertegas hukumannya," kata Kalla.
ZARA AMELIA