TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati mendukung rencana pemerintah untuk melakukan gugatan perdata terhadap mantan majikan Adelina Lisao, pekerja migran Indonesia yang dibunuh di Malaysia pada 2018. Kurniasih juga mengingatkan kepada pemerintah untuk bergerak cepat karena masa gugatan perdata di Malaysia memiliki waktu kadarluasa enam tahun sejak peristiwa terjadi.
Kurniasih mengatakan gugatan perdata ini perlu dilakukan sebagai upaya maksimal pemerintah dalam memperjuangkan keadilan dan hak bagi keluarga Adelina. Terlebih setelah sebelumnya Mahkamah Persekutuan Malaysia memvonis bebas majikan Adelina pada kasus pembunuhan.
"Setelah kita semua kecewa dengan putusan Mahkamah Malaysia dari sisi pidana, maka masih ada jalan untuk memperjuangkan keadilan dan hak bagi keluarga Adelina yakni lewat gugatan perdata yang tengah disusun Pemerintah RI. Kita memberikan dukungan atas upaya ini," kata Kurniasih dalam keterangan tertulis, Sabtu, 24 September 2022.
Ia mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bisa membantu dalam proses penyiapan gugatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Kuala Lumpur serta KJRI Penang. Kemenaker dan BP2MI ini harus memastikan ke depan ada perlindungan hukum yang maksimal bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, termasuk di Malaysia.
"Upaya ini bisa didukung lintas sektor termasuk mitra kerja Komisi IX di Kemenaker dan BP2MI. Apapun hasilnya nanti tapi keberpihakan harus ditunjukkan dengan proses gugatan perdata ini," kata Kurniasih.
Selain itu, Pemerintah melalui Kemenlu memberikan keterangan proses gugatan perdata sudah sampai pada penunjukan pengacara. Kurniasih pun mengingatkan gugatan perdata di Malaysia akan kadaluarsa sejak enam tahun setelah kejadian.
"Artinya perlu ada batas waktu tanpa mengurangi kesiapan dalam menyiapkan gugatan perdata ini sebab Februari tahun depan, kasus ini sudah memasuki tahun kelima artinya tinggal satu tahun lagi batas waktunya," katanya.
Berkaca pada kasus Adelina Lisao, Kurniasih berharap perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di Malaysia jauh lebih maksimal dan lebih baik setelah adanya MoU terbaru dari Pemerintah Indonesia dan Malaysia.
"Kasus Adelina dengan vonis bebas majikannya seharusnya adalah kasus terakhir di mana PMI dan keluarganya tidak mendapat keadilan yang memadai. Kita catat bahwa perlindungan PMI di negara penempatan termasuk di Malaysia harus dilakukan secara maksimal," ujar Kurniasih.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.