Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Rudiantara: Kabarkan Hoax Sama dengan Fitnah Berjamaah

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ditemui sehabis mensalati jenazah mantan Ketua KPI Sasa Djuarsa Sendjaja di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, 4 Februari 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ditemui sehabis mensalati jenazah mantan Ketua KPI Sasa Djuarsa Sendjaja di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, 4 Februari 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Iklan

TEMPO.CO, YOGYAKARTA - - Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengingatkan soal penyebaran informasi atau berita bohong yang kini kian merajalela. Menurut Rudiantara, menyebarkan informasi, konten yang tidak benar atau hoax dengan mengirimkan ke media sosial secara berantai itu merupakan perbuatan fitnah berjamaah.

Penegasan itu disampaikan Rudiantara saat meresmikan Grha Suara Muhammadiyah di Yogyakarta, Minggu 25 Februari 2018. Rudiantara hadir bersama sejumlah tokoh dalam peresmian gedung Muhammadiyah itu.

Menurut Rudiantara, dirinya selalu menyampaikan kepada khalayak mengapa harus membuang pulsa dengan mengirimkan informasi atau pesan yang belum jelas kebenarannya ke media sosial begitu menerima informasi itu.

"Kalau di agama Islam bila info itu benar, tetapi orang tidak suka, jadi tidak mendapatkan pahala," kata Rudiantara.

Baca: 
Polri Kantongi Nama Penyebar Hoax Soal Serangan ke Tokoh Agama ...
Polisi: Heboh Orang Gila Serang Ulama di Bekasi ...

" Apalagi kalau informasi itu tidak benar atau hoax kita kirim ke mana-mana dan dikirim lagi, itu fitnah berjamaah, karena saking banyaknya," katanya.

Rudiantara meminta semua masyarakat pengguna media sosial harus lebih cerdas dalam menanggapi adanya informasi  hoax yang beredar di media sosial. Setidaknya, kata Rudi, tidak mengirimkan ke yang lain atau tidak menjadi yang pertama mengirim informasi itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia juga meminta publik cerdas. Jika dulu orang menelpon maka yang meneleponlah yang dibebani pembayaran. Sedangkan sekarang, jaman pembayaran dengan paket data, orang yang menyebar dan menerima informasi melalui media sosial sama sama harus membayar.

"Jadi untuk apa buang pulsa, beda dengan dulu kalau yang telpon itu bayar, yang terima tidak bayar, tapi sekarang di medsos dengan data, yang mengirim bayar, menerima bayar, jadi bila kita menerima sesuatu yang tidak benar, sudah rugi pulsa, rugi pula informasi," katanya.

BACA: Hoax Ulama Diserang Orang Gila, Belasan Tersangka Wajib Lapor

Rudiantara pun berharap Muhammadyah melalui media Suara Muhammadiyah yang sudah berumur 103 tahun, tidak hanya bergerak dalam bidang cetak. Melainkan juga media online aktif agar turut menyuarakan kebenaran dan membendung berita hoax yang membodohi publik.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

10 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

17 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

41 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

41 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

51 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

55 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

58 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

58 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

58 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.