TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Satuan Tugas Anti Money Politic Badan Reserse Kriminal Polri dan Satgas Daerah Jawa Barat serta Polres Garut menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Garut Ade Sudrajad dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Garut Heri Hasan Basri. Keduanya ditangkap atas dugaan tindak pidana menerima suap atau gratifikasi terkait Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Garut.
Ade dan Heri diduga menerima gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Kabupaten Garut. “Benar beritanya seperti itu,” kata Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto saat dikonfirmasi pada Ahad, 25 Februari 2018.
Baca:
Panwaslu Temukan ASN Terlibat di Pilkada 2018
KPU: Putusan MK soal Verifikasi Berpotensi ...
Agung mengatakan saat ini Ade dan Heri sedang diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Baca juga: Megawati: KPU dan Bawaslu Harus Terbuka dan ...
Agung belum menyebutkan siapa calon kepala daerah yang diloloskan dengan suap oleh komisioner KPUD dalam Pilkada Kabupaten Garut itu.
Polisi membidik Ade dan Heri dengan pasal 11 dan atau 12 UU Tipikor dan atau pasal 3 dan 5 UU TPPU. Polisi pun menyita barang bukti satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih bernomor polisi Z1784DY dalam perkara ini.