TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menandatangani Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Ia meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk meyakinkan Presiden Jokowi atas pengesahan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
“Pimpinan DPR meminta Menkumham untuk terus meyakinkan Presiden, bahwa perubahan atau koreksi UU MD3 tersebut bisa dilakukan dalam uji materi di MK,” ujar Bambang melalui pesan tertulis kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu 21 Februari 2018.
Baca: Menteri Yasonna Sebut Jokowi Mungkin Tak Tanda Tangani UU MD3
Bambang mengatakan revisi bisa dilakukan dengan menunggu putusan uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi. Meski begitu, ia meyakini Presiden akan segera menandatangani revisi UU MD3 yang disahkan pada 12 Februari lalu. “UU MD3 itu hasil pembahasan dan kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah, termasuk pasal-pasal yang diperdebatkan oleh sebagian kalangan,” ujarnya.
Bambang, yang juga politikus Partai Golkar itu, memperingatkan undang-undang tersebut akan tetap berlaku secara sah dan mengikat meski Presiden tak menandatanganinya. Presiden, kata dia, memiliki waktu 30 hari untuk memberi keputusan setelah pengesahan UUMD3.
Baca: UU MD3 Disahkan, Zulkifli Hasan Sebut 3 Nama Calon Pimpinan MPR
“Jika ada pihak-pihak yang masih tidak sependapat dengan pasal yang ada di UU MD3, silakan menggugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi,” kata Bambang.
Presiden Jokowi memberi sinyal tak akan menandatangani UU MD3 yang telah disahkan DPR tersebut. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan sikap presiden ini karena adanya sejumlah norma yang dianggap kontroversial seperti imunitas DPR dan pemanggilan paksa.
Yasonna mengatakan Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani UU MD3. Bila Jokowi tak kunjung membubuhkan tanda tangannya, kata dia, UU tersebut tetap berlaku dengan sendirinya.