TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi menyebut surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti skenario sinetron yang penuh rekayasa. Hal itu diungkapkan Fredrich saat menyampaikan nota keberatan atau eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Februari 2018. Fredrich menjadi terdakwa atas kasus merintangi penyidikan KPK dalam kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
"Cerita dalam surat dakwaan KPK itu fiktif, seperti skenario sinetron. Hanya rekayasa, palsu, dipalsukan," kata Fredrich dengan nada tinggi di persidangan.
Baca: Fredrich Yunadi Klaim Punya Bukti Rekaman KPK Ancam Keluarganya
Kronologi peristiwa pemesanan kamar untuk Setya Novanto sebelum kecelakaan dalam surat dakwaan, misalnya, menurut Fredrich, KPK tidak menjelaskan sama sekali kapan adanya pertemuan fisik pemesanan kamar di RS Permata Hijau. "Saya itu antre untuk mendapatkan kamar setelah kecelakaan terjadi, ada fotonya di media," ujar Fredrich.
Kemudian, Fredrich melanjutkan, dalam surat dakwaan, KPK menyebut bahwa dirinya mengetahui persembunyian Setya Novanto di Hotel Sentul, Bogor, Jawa Barat pada saat KPK ingin menjemput Setya di kediamannya tetapi tidak ada. "Saya tidak tahu sama sekali, ini jelas hanya cerita yang direkayasa. Apa buktinya saya mengetahui?," kata Fredrich di persidangan.
Untuk itu, Fredrich menyatakan surat dakwaan jaksa KPK itu kabur. "Harus batal demi hukum," ujar Fredrich dengan nada tinggi.
Baca: Pengacara Fredrich Yunadi Jamin Sidang Eksepsi Bakal Seru
Sampai saat ini, Fredrich masih membacakan 37 halaman nota keberatan yang disusunnya sendiri, setelah tim kuasa hukumnya membacakan 23 halaman nota keberatan. Tudingan bernada kasar kepada KPK pun tak henti-hentinya keluar dari mulut Fredrich.
Pada saat sidang pekan lalu, 8 Februari 2018, Fredrich Yunadi juga melontarkan tudingan-tudingan yang ditujukan ke KPK. Tetapim tudingan itu ditanggapi dengan santai oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah. "Omongan itu tidak perlu diseriusi, KPK hanya aka fokus pada pembuktian," kata Febri, Kamis, 8 Februari 2018.