TEMPO.CO, Jakarta- Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan Polri belum memiliki sikap terkait pengesahan Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). "Polri akan kaji terlebih dahulu," kata dia di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisan, Rabu 14 Februari 2018.
Pemerintah dan DPR baru saja mensahkan UU MD3. Di dalamnya, terdapat sejumlah peraturan baru yang berkaitan dengan operasional Polri. Seperi Pasal 245 mengatur imunitas anggota Dewan yang diperiksa oleh polisi harus melalui izin Majelis Kehormatan Dewan dan Presiden, dan pasal 73 tentang penjemputan paksa oleh polisi kepada orang yang akan diperiksa oleh DPR.
Baca: Undang-Undang MD3 Akan Digugat ke MK, Ini Sebabnya
Menurut Martinus, butuh kajian terlebih dahullu melihat apakah ada aturan baru yang bertentangan peraturan Polri. "Biar dikaji dulu oleh Divisi Hukum Polri," kata dia.
Baca: Pusako Enggan Gugat UU MD3 ke MK, Ini Alasannya
Selain itu kata Martinus, Polri akan menyeselaraskan UU tersebut dengan peraturan yang sudah ada. "Agar tidak ada yang berbentur," ujarnya.
Martinus mengatakan, prinsipnya polisi berperan sebagai eksekutif dari undang-undang, termasuk berkaitan dengan UU MD3. "Artinya yang melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan," kata dia.