INFO NASIONAL – Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sigit Hardwinarto menyampaikan, pembentukan Badan Otorita Pariwisata (BOP) Labuan Bajo Flores akan segera terwujud.
Dia mengatakan, Deputi Bidang Kemaritiman Sekretariat Kabinet telah mengoordinasikan survei lapangan untuk penambahan cakupan kawasan pariwisata Labuan Bajo, yang semula seluas 136 hektare menjadi 400 hektare dan telah mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup pada 21 November 2017. “Berdasarkan usulan Deputi Bidang Kemaritiman Sekretariat Kabinet, Direktorat Jenderal PKTL Kementerian Lingkungan Hidup sedang mengajinya,” ujarnya.
Baca Juga:
Sigit mengatakan, untuk mempercepat terbentuknya 10 destinasi wisata prioritas, khususnya di Labuhan Bajo, Kementerian Lingkungan Hidup pada prinsipnya mendukung usulan Menteri Pariwisata, yang meminta penambahan cakupan kawasan pariwisata Labuan Bajo di wilayah Desa Gorontalo (hutan Bowosie), yang berada di kawasan hutan produksi tetap (HP).
Dalam kawasan hutan itu, Kementerian Pariwisata mengusulkan agar dikembangkan menjadi area eco-tourism dengan skema Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada hutan produksi melalui kerja sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) pada 13 Februari 2018.
Karena itu, Sigit berharap Menteri Pariwisata dapat segera mengajukan permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Hutan Produksi kepada Menteri Lingkungan Hidup, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.31/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tanggal 2 Maret tentang Pedoman Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Hutan Produksi.
Baca Juga:
Pengembangan BOP Labuan Bajo Flores sangat terkait erat dengan potensi yang ada di Taman Nasional Komodo (TNK), yang merupakan habitat alami binatang purba yang masih tersisa, yaitu Komodo (varanus komodoensis). Spesies langka ini hanya dapat ditemukan di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Karena keunikan dan kelangkaannya, TNK telah dinyatakan sebagai World Heritage Site dan Man and Biosphere Reserve oleh UNESCO pada 1986. “Sejak ditetapkannya TNK sebagai The New 7 Wonders of Nature pada 2012, jumlah pengunjung ke kawasan ini terus meningkat. Seiring dengan pengelolaan konservasi dan pemanfaatannya, keberadaan TNK juga sebagai penggerak roda penggerak ekonomi masyarakat Labuan Bajo,” katanya.
Dia mengutarakan, Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan surat kepada Menteri Sekretaris Kabinet Republik Indonesia dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Presiden tentang Badan Otoritas Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores pada 2 Februari 2018. “Selanjutnya, proses alih fungsi kawasan hutan menjadi kawasan non-hutan akan segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya. (*)