TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Subang Imas Aryumningsih bersama tujuh orang lainnya pada Selasa malam, 13 Februari 2018. “Tapi dari pembicaraan awal ada miliaran (rupiah yang diketahui) terkait izin," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi Tempo, Rabu, 14 Februari 2018.
Dari identifikasi awal, transaksi diduga dilakukan sehubungan dengan kewenangan perizinan. "KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status delapan orang yang tertangkap tangan itu," ujar Febri.
Baca:
Bupati Subang Imas Aryumningsih Dikabarkan...
8 Orang Ditangkap KPK dalam OTT di Subang
Tujuh orang yang tertangkap tangan KPK bersama Imas Aryumningsih adalah kurir, pegawai daerah setempat, dan kalangan swasta. Mereka telah dibawa ke Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Imas menjabat sebagai Bupati Subang sejak 11 April 2016. Sebelum menjabat bupati, Imas merupakan pelaksana tugas bupati terdahulu, yaitu Ojang Sohandi.
Ojang Sohandi digantikan Imas sebagai bupati karena terjerat perkara suap kasus penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014. Ojang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 11 April 2016.
Baca juga: Bupati Subang Tertangkap Tangan? Berikut...
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menghukum Ojang Sohandi selama 8 tahun. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Bupati Subang periode 2013-2018. Ojang didakwa dengan tiga pasal sekaligus, yaitu tindak pidana pencucian uang, gratifikasi, dan suap.
Ihwal tangkap tangan Imas, Ketua Koordinator Bidang Kesra DPP Partai Golkar Roem Kono enggan berkomentar. "Saya masih di luar kota dan belum tahu," kata Roem.
DEWI NURITA | M. YUSUF MANURUNG