TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Subang Imas Aryumningsih dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Betul ada kegiatan KPK tadi malam dan pagi dini hari tadi,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat dikonfirmasi Tempo, Rabu, 14 Februari 2018. Ia meminta Tempo menunggu pengumuman resmi dari KPK.
Ketua DPD Golkar Subang itu adalah salah satu calon peserta Pilkada 2018. Dia dan Sutarno adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang nomor urut dua. Pasangan itu didukung oleh Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Berkarya.
Baca:
Bupati Subang Imas Aryumningsih Dikabarkan Terjerat OTT KPK
8 Orang Ditangkap KPK dalam OTT di Subang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) KPK tertanggal 5 Mei 2017 mencatat jumlah harta Imas pada 2016 sekitar Rp50,9 miliar. Kekayaan itu berupa tanah, mobil dan logam mulia.
Imas tercatat memiliki 36 aset tanah dan bangunan baik dari perolehan sendiri, warisan maupun hibah. Salah satu yang paling besar nilainya yaitu tanah seluas 40.950 m2 di Kabupaten Subang yang diperoleh sendiri mulai tahun 1971 sampai tahun 2003 bernilai Rp4,096 miliar.
Simak: Pilkada 2018, Sihar Sitorus Masuk dalam 10 Calon Terkaya
Imas juga tercatat memiliki kendaraan Ford Everest tahun 2004 senilai Rp320 juta dan Mitsubishi Pajero Sport tahun 2012 senilai Rp420 juta. Logam mulia milik Imas tercatat sebesar Rp567 juta.
Sedangkan wakilnya, Sutarno memiliki harta kekayaan sekitar Rp1,867 miliar. Imas menjabat sebagai Bupati Subang sejak 11 April 2016. Sebelum menjabat bupati, Imas merupakan pelaksana tugas bupati terdahulu yaitu Ojang Sohandi.
Baca juga: Proyek Patimban, Bupati Subang: Kami Tak Mau Jadi ...
Ojang Sohandi digantikan Imas sebagai bupati karena terjerat perkara suap kasus penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014. Ojang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 11 April 2016.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menghukum Ojang Sohandi selama 8 tahun. Ojang terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Bupati Subang periode 2013-2018. Ojang didakwa dengan tiga pasal sekaligus yaitu tindak pidana pencucian uang, gratifikasi, dan suap.
Soal tangkap tangan Bupati Subang Imas, Ketua Koordinator Bidang Kesra DPP Partai Golkar Roem Kono enggan berkomentar. "Saya masih di luar kota dan juga belum tahu," kata Roem.