Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Subang Imas Aryumningsih Dikabarkan Terjerat OTT KPK

image-gnews
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Subang Imas Aryumningsih menghindarai kejaran wartawan seusai menjalani pemeriksaan atas dirinya oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2016. Meski dikerubuti awak pers, Imas tetap bungkam saat keluar dari Gedung KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Subang Imas Aryumningsih menghindarai kejaran wartawan seusai menjalani pemeriksaan atas dirinya oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2016. Meski dikerubuti awak pers, Imas tetap bungkam saat keluar dari Gedung KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBupati Subang Imas Aryumningsih dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  “Betul ada kegiatan KPK semalam dan pagi dini hari tadi. Lengkapnya tunggu pengumuman resmi dari KPK,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat dikonfirmasi Tempo, Rabu, 14 Februari 2018.

Saat ini, Imas diketahui tengah mengikuti kontestasi Pilkada 2018. Dia dan Sutarno merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang nomor urut dua. Pasangan itu didukung oleh Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Berkarya.

Baca juga: Bupati Imas Bicara Tentang Telur, Jangan Selewengkan Bantuan CSR

Imas menjabat sebagai Bupati Subang sejak 11 April 2016. Sebelum menjabat bupati, Imas merupakan pelaksana tugas bupati terdahulu yaitu Ojang Sohandi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ojang Sohandi digantikan sebagai bupati karena terjerat dalam perkara suap kasus penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014. Ojang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 11 April 2016.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung telah menjatuhkan hukuman penjara kepada Ojang Sohandi selama 8 tahun. Ojang terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Bupati Subang periode 2013-2018. Ojang didakwa dengan tiga pasal sekaligus yaitu tindak pidana pencucian uang, gratifikasi, dan suap.

Terkait kabar OTT terhadap Bupati Subang Imas Aryumningsih yang juga Ketua DPD Golkar Subang, Ketua Korbid Kesra DPP Partai Golkar Roem Kono enggan berkomentar. "Saya belum bisa kasih komentar, masih di luar kota dan juga belum tahu," kata Roem.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Resep Ikan Bakar Etong Khas Subang yang Mudah dan Praktis

20 Juli 2023

Ikan Etong Bakar.
Resep Ikan Bakar Etong Khas Subang yang Mudah dan Praktis

Masakan khas asal Subang, Jawa Barat ini diolah dengan memanggang Ikan di atas bara api atau gril.


KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi Subang Puluhan Miliar

4 Juni 2022

Tersangka mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana (HTS) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 6 November 2020. KPK memeriksa Heri Tantan Sumaryana sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Subang Ojang Suhandi yang diterima melalui tersangka Heri sejumlah Rp 9,645 miliar. TEMPO/Muhammad Hidayat
KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi Subang Puluhan Miliar

Harta yang akan dilelang KPK dari terpidana korupsi Heri Tantan Sumaryana berupa tanah dan bangunan senilai puluhan miliar rupiah.


Wakil Bupati Subang: Mentan SYL Bawa Produksi Padi Meningkat

24 Mei 2022

Akademisi UI: 3 Tahun Indonesia Tidak Impor Beras,  Pemerintah Buktikan Kinerjanya
Wakil Bupati Subang: Mentan SYL Bawa Produksi Padi Meningkat

Indonesia berhasil tidak impor beras selama tiga tahun terakhir.


KPK Jebloskan Terpidana Gratifikasi Heri Tantan ke Lapas Sukamiskin

18 Juni 2021

Tersangka mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana (HTS) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 6 November 2020. KPK memeriksa Heri Tantan Sumaryana sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Subang Ojang Suhandi yang diterima melalui tersangka Heri sejumlah Rp 9,645 miliar.TEMPO/Muhammad Hidayat
KPK Jebloskan Terpidana Gratifikasi Heri Tantan ke Lapas Sukamiskin

Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Heri Tantan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada kasus gratifikasi penerimaan CPNS di Kabupaten Subang.


Izin Meiloon Cepat, BKPM Puji Ridwan Kamil dan Bupati Subang

21 Juli 2020

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam acara groundbreaking virtual PT Meiloon Technology Indonesia di Subang, Jawa Barat, Selasa, 21 Juli 2020. Sumber: BKPM
Izin Meiloon Cepat, BKPM Puji Ridwan Kamil dan Bupati Subang

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia senang dengan cepatnya proses perizinan pendirian pabrik PT Meiloon Technology Indonesia.


Pengembangan Kasus Bupati Subang, KPK Tetapkan Tantan Tersangka

9 Oktober 2019

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019. KPK kembali menetapkan bekas Bupati Bogor Rahmat Yasin sebagai tersangka korupsi biaya operasional serta biaya kampanye pemilihan kepala daerah dan legislatif tahun 2013-2014 selain itu ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol dan mobil Toyota Velfire senilai Rp 825 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Pengembangan Kasus Bupati Subang, KPK Tetapkan Tantan Tersangka

KPK menetapkan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana menjadi tersangka korupsi.


KPK Tetapkan Dirut PT PBM Tersangka Suap Bupati Subang

7 Juli 2018

Tersangka Plt. Bupati Subang Imas Aryumningsih, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 2 Maret 2018. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tersangka Imas Aryumningsih. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Dirut PT PBM Tersangka Suap Bupati Subang

KPK menyangka Bupati Subang Imas Aryumningsih bersama tersangka lainnya menerima imbalan atas izin pendirian pabrik atau tempat usaha.


Diperiksa KPK, Bupati Subang Bantah Terima Suap

2 Maret 2018

Bupati Subang Imas Aryumningsih, seusai menjalani pemeriksaan memakai rompi tahanan setelah terjaring operasi tangkap tangan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 15 Februari 2018. KPK menetapkan empat orang tersangka dengan penyalahgunaan kewenangan perizinan pembangunan lahan pabrik dari Pemerintah Kabupaten Subang. TEMPO/Imam Sukamto
Diperiksa KPK, Bupati Subang Bantah Terima Suap

Empat tersangka kasus suap yang melibatkan Bupati Subang Imas Aryumningsih diperiksa oleh KPK hari ini.


Kasus Suap Bupati Subang, KPK Periksa Enam Saksi

27 Februari 2018

Bupati Subang Imas Aryumningsih, seusai menjalani pemeriksaan memakai rompi tahanan setelah terjaring operasi tangkap tangan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 15 Februari 2018 dini hari. KPK menahan Bupati Subang Imas Aryumningsih, terkait kasus suap sebesar Rp. 4,5 miliar dengan penyalahgunaan kewenangan perizinan pembangunan lahan pabrik dari Pemerintah Kabupaten Subang. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Bupati Subang, KPK Periksa Enam Saksi

KPK menjadwalkan pemeriksaan enam saksi untuk tersangka kasus suap Bupati Subang Imas Aryumningsih.


Suap Bupati Subang: Ini Temuan KPK Dalam Penggeledahan Terbaru

21 Februari 2018

KPK menahan Bupati Subang Imas Aryumningsih, terkait kasus suap sebesar 4,5 miliar rupiah dengan penyalahgunaan kewenangan perizinan pembangunan lahan pabrik dari Pemerintah Kabupaten Subang. TEMPO/Imam Sukamto
Suap Bupati Subang: Ini Temuan KPK Dalam Penggeledahan Terbaru

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan pada Senin, 19 Februari 2018, di tiga lokasi di Subang, antara lain Rumah Dinas Bupati Subang.