TEMPO.CO, Ternate - Kepolisian Daerah Maluku Utara menetapkan Rudi Erawan dan Muhdin H. Ma’bub, yang merupakan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur terpilih, sebagai tersangka dalam kasus money politics dalam pemilihan kepala daerah Halmahera Timur pada 2015. Penetapan tersebut didasari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/07/II/2016.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara Ajun Komisaris Besar Hendrik Badar mengatakan penetapan Rudi dan Muhdin sebagai tersangka dilakukan Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku Utara dalam gelar perkara internal pada 15 Februari 2016.
Gelar perkara itu dipimpin Kepala Subdirektorat I Direktorat Kriminal Umum Ajun Komisaris Besar Henky Setyawan, Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Ajun Komisaris Muhammad Nasir Said, Kepala Subdirektorat 2 Komisaris Toni Kamsuri, serta jaksa penuntut umum Araham.
Penetapan Rudi dan Muhdin sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan empat alat bukti. Selain pasangan kepala daerah yang baru saja dilantik itu, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Masing-masing berinisial YM, TT, RE, dan JN. Keempatnya diduga ikut serta dalam dugaan praktek money politics. “Mereka semua dijerat dengan Pasal 149 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Saat ini penyidik sedang menuntaskan berkas perkaranya,” tuturnya, Kamis, 18 Februari 2016.
Rudi mengatakan tidak tahu bahwa dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, sebagai abdi negara dan warga negara yang baik, pihaknya akan taat dan kooperatif jika polisi memanggilnya untuk dimintai keterangan. “Yang pasti, saya sampaikan kami tidak pernah melakukan hal yang demikian,” ujarnya kepada wartawan.
BUDHY NURGIANTO