Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fasilitator Guru Besar Bantah Rekayasa Desakan Ketua MK Mundur

image-gnews
Guru Besar Antropologi Hukum UI Sulistyowati Irianto; akademisi Universitas Airlangga, Hermawan; pengamat hukum STHI Jentera, Bivitri Susanti; dan Guru Besar Fakultas Ekonomi UI Mayling Oey mewakili para profesor yang mendesak Ketua MK Arief Hidayat untuk mundur dari jabatannya, dalam konferensi pers di STHI Jentera, Jakarta, 9 Februari 2018. Tempo / Friski Riana
Guru Besar Antropologi Hukum UI Sulistyowati Irianto; akademisi Universitas Airlangga, Hermawan; pengamat hukum STHI Jentera, Bivitri Susanti; dan Guru Besar Fakultas Ekonomi UI Mayling Oey mewakili para profesor yang mendesak Ketua MK Arief Hidayat untuk mundur dari jabatannya, dalam konferensi pers di STHI Jentera, Jakarta, 9 Februari 2018. Tempo / Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti membantah pernyataan ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bahwa gerakan 54 guru besar dari berbagai perguruan tinggi yang memintanya mundur direkayasa. "Tidak ada rekayasa," ujar Bivitri saat dihubungi, Sabtu, 10 Februari 2018.

Jumat, 9 Februari 2018, sebanyak 54 guru besar mendesak Arief mundur dari jabatannya sebagai ketua MK. Desakan itu disampaikan melalui surat berisi pendapat para profesor atau guru besar tentang dua sanksi etik Dewan Etik MK dan upaya menjaga martabat dan kredibilitas MK di mata publik.

Baca:
54 Profesor Mendesak Ketua MK Arief Hidayat Mundur
Didesak Mundur 54 Profesor, Ketua MK Arief ...

Dewan Etik MK menyatakan Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran ringan karena bertemu sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta. Ia diduga melobi pemimpin Komisi III hingga pemimpin fraksi Dewan agar mendukungnya sebagai calon tunggal ketua MK.

Selain itu, pada 2015 Arief juga berurusan dengan Dewan Etik karena terbukti memberikan katabelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono. Katabelece itu mengenai permintaan Arief kepada Widyo agar memberikan perlakuan khusus kepada kerabatnya, jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Bivitri, yang fasilitator 54 profesor itu mengatakan gerakan ini didasari oleh kepedulian guru besar-guru besar terhadap bangsa ini. "Gerakan ini dari beragam perguruan tinggi se Indonesia, tidak mungkin ini rekayasa kalau yang ikut dari berbagai ragam," ujarnya.

Arief dalam pesan pendeknya menyatakan gerakan guru besar yang memintanya mundur direkayasa oleh kelompok tertentu. "Itu rekayasa kelompok kepentingan tertentu," kata Arief.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga:
Hak Angket KPK, 400 Guru Besar Minta Jokowi ...
MK Putuskan Hak Angket Sah, Terkait Lobi Arief ...

Bivitri membantah. Menurut dia tidak ada kelompok yang melatarbelakangi gerakan ini. Para guru besar, kata dia, memang sudah aktif melakukan gerakan seperti ini dari dulu, bukan hanya terhadap Arief

Profesor yang mendesak agar Arief Hidayat mundur dari MK di antaranya Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Komarudin Hidayat; mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Asyumardi Azra; Guru Besar Fakultas Matematika dan IPA Institut Teknologi Bandung Hendra Gunawan; Ketua Departemen Filsafat Universitas Indonesia Riris Sarumpaet; mantan Dekan Fakultas Psikologi UI, Saparinah Sadli; dan Guru Besar Fakultas Ilmu Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Tri Widodo.

Bivitri menambahkan gerakan seperti ini juga dilakukan oleh akademisi di sejumlah perguruan tinggi lainnya. Beberapa profesor yang belum tergabung menyatakan sikapnya meminta untuk terlibat dalam gerakan ini. “Indikator ini cukup menjadi bukti kalau ini bukan rekayasa," katanya.

TAUFIQ SIDDIQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

7 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

11 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

12 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

12 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

13 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

13 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

16 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

16 jam lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

20 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

23 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.