TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 54 profesor dari sejumlah perguruan tinggi mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat untuk mundur dari jabatannya. "Sebanyak 54 guru besar menyikapi kondisi dan situasi di mana Ketua MK sudah cukup melanggar etik sebagai ketua maupun hakim MK," kata pengamat hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, dalam konferensi pers di STHI Jentera, Jakarta, Jumat, 9 Februari 2018.
Bivitri, yang merupakan fasilitator 54 profesor yang mendukung MK, mengatakan mereka sebetulnya ingin mengingatkan rekannya sesama profesor, Arief Hidayat, soal etik dan moral yang kedudukannya lebih tinggi dari hukum. Arief merupakan guru besar ilmu hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah.
Baca: Arief Hidayat Diminta Mundur, Pengamat: Menjaga Marwah MK
Salah satu profesor dari Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, mengatakan gerakan tersebut tidak terjadi secara spontan. Ia bersama profesor lainnya sudah sering turun untuk menyuarakan aspirasi ketika ada tindakan pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Arief Hidayat baru-baru ini dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran ringan oleh Dewan Etik karena bertemu sejumlah pimpinan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta. Ia diduga melobi pemimpin Komisi III hingga pemimpin fraksi di Dewan agar memberikan dukungan kepadanya sebagai calon tunggal hakim konstitusi.
Sebelum itu, pada 2015, Arief berurusan dengan Dewan Etik karena terbukti memberikan katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono. Katebelece terkait dengan permintaan Arief kepada Widyo untuk memberikan perlakuan khusus kepada kerabatnya, yang menjadi jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Baca: Busyro Muqoddas Minta Arief Hidayat Tiru Cara Mundur Arsyad Sanus
Dalam kasus yang menjerat Arief Hidayat, Sulistyowati menyampaikan bahwa ada dua kerjaan di dunia, yaitu kerjaan kebenaran yang dipegang ilmuwan dan keadilan yang dipegang oleh hakim. "Maka hakim dan ilmuwan tidak boleh berbuat tidak jujur. Harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada Tuhan dan publik," katanya dalam acara yang sama.
Adapun yang melatarbelakangi para profesor mendesak Arief Hidayat untuk mundur adalah pemberian sanksi dari Dewan Etik kepadanya sebanyak dua kali. Mereka menganggap MK harus diisi oleh hakim yang memahami hakikat kejujuran, kebenaran, dan keadilan. Hakim MK yang terbukti melanggar kode etik menandakan tak memiliki kualitas sebagai negarawan.
Selain Sulistyowati, sejumlah profesor yang ikut mendesak agar Arief Hidayat mundur di antaranya Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Komarudin Hidayat, mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, guru besar Fakultas Matematika dan IPA Institut Teknologi Bandung Hendra Gunawan, Ketua Departemen Filsafat Universitas Indonesia Riris Sarumpaet, mantan Dekan Fakultas Psikologi UI Saparinah Sadli, dan guru besar Fakultas Ilmu Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Tri Widodo.