Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

54 Profesor Mendesak Ketua MK Arief Hidayat Mundur

Reporter

image-gnews
Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK di Komisi III, gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 6 Desember 2017. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK di Komisi III, gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 6 Desember 2017. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 54 profesor dari sejumlah perguruan tinggi mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat untuk mundur dari jabatannya. "Sebanyak 54 guru besar menyikapi kondisi dan situasi di mana Ketua MK sudah cukup melanggar etik sebagai ketua maupun hakim MK," kata pengamat hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, dalam konferensi pers di STHI Jentera, Jakarta, Jumat, 9 Februari 2018.

Bivitri, yang merupakan fasilitator 54 profesor yang mendukung MK, mengatakan mereka sebetulnya ingin mengingatkan rekannya sesama profesor, Arief Hidayat, soal etik dan moral yang kedudukannya lebih tinggi dari hukum. Arief merupakan guru besar ilmu hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah.

Baca: Arief Hidayat Diminta Mundur, Pengamat: Menjaga Marwah MK

Salah satu profesor dari Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, mengatakan gerakan tersebut tidak terjadi secara spontan. Ia bersama profesor lainnya sudah sering turun untuk menyuarakan aspirasi ketika ada tindakan pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Arief Hidayat baru-baru ini dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran ringan oleh Dewan Etik karena bertemu sejumlah pimpinan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta. Ia diduga melobi pemimpin Komisi III hingga pemimpin fraksi di Dewan agar memberikan dukungan kepadanya sebagai calon tunggal hakim konstitusi.

Sebelum itu, pada 2015, Arief berurusan dengan Dewan Etik karena terbukti memberikan katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono. Katebelece terkait dengan permintaan Arief kepada Widyo untuk memberikan perlakuan khusus kepada kerabatnya, yang menjadi jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Busyro Muqoddas Minta Arief Hidayat Tiru Cara Mundur Arsyad Sanus

Dalam kasus yang menjerat Arief Hidayat, Sulistyowati menyampaikan bahwa ada dua kerjaan di dunia, yaitu kerjaan kebenaran yang dipegang ilmuwan dan keadilan yang dipegang oleh hakim. "Maka hakim dan ilmuwan tidak boleh berbuat tidak jujur. Harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada Tuhan dan publik," katanya dalam acara yang sama.

Adapun yang melatarbelakangi para profesor mendesak Arief Hidayat untuk mundur adalah pemberian sanksi dari Dewan Etik kepadanya sebanyak dua kali. Mereka menganggap MK harus diisi oleh hakim yang memahami hakikat kejujuran, kebenaran, dan keadilan. Hakim MK yang terbukti melanggar kode etik menandakan tak memiliki kualitas sebagai negarawan.

Selain Sulistyowati, sejumlah profesor yang ikut mendesak agar Arief Hidayat mundur di antaranya Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Komarudin Hidayat, mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, guru besar Fakultas Matematika dan IPA Institut Teknologi Bandung Hendra Gunawan, Ketua Departemen Filsafat Universitas Indonesia Riris Sarumpaet, mantan Dekan Fakultas Psikologi UI Saparinah Sadli, dan guru besar Fakultas Ilmu Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Tri Widodo.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

9 menit lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

53 menit lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

4 jam lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

8 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

9 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Mantan ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan teguran tertulis atas kasus pernyataannya mantan ketua dalam konferensi pers pada November 2023 lalu. TEMPO/Subekti.
MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak melanggar etik.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

11 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

1 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?