TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Gubernur Jambi Zumi Zola, Muhammad Farizi, mengungkapkan, kliennya tidak tahu-menahu terkait uang ketok palu atau uang suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018, yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Selasa, 28 November 2017.
"Ada bukti percakapan bahwa Pak Zumi Zola tidak tahu menahu soal uang ketok palu itu," kata Farizi di gedung Ariobimo Sentral, Kuningan, Jakarta Selatan pada 9 Februari 2018.
Baca juga: Pengacara Zumi Zola Bakal Ungkap Kronologi OTT KPK di Jambi
Baca Juga:
Farizi menceritakan, pada saat kejadian OTT 28 November 2017, Zumi Zola sempat berbicara melalui saluran telepon dengan pejabat yang belakangan diketahui turut terkena OTT. Pembicaraan tersebut, lanjut Farizi, diyakininya telah disadap tim penyidik KPK yang sudah memantau semua gerakan dan pembicaraan para pejabat pemerintah Provinsi Jambi, sebelum melakukan OTT.
Zumi Zola, kata dia, dalam percakapan lewat sambungan telepon itu mempertanyakan kebenaran adanya informasi terkait pejabat Pemerintah Provinsi Jambi yang terkena OTT.
"Dari dulu saya sudah bilang jangan ikuti permintaan-permintaan itu. Sekarang ini bagaimana ceritanya?" kata Farizi menirukan pembicaraan Zumi.
Kemudian, lanjut dia, dijawab oleh pejabat yang belakangan terkena OTT. "lya, Pak. Pak Gubernur tidak tahu-menahu masalah ini. Nanti saya cek siapa yang di-OTT," kata Farizi menirukan pejabat tersebut.
Permintaan-permintaan yang dimaksud dalam percakapan itu, lanjut Farizi, adalah uang ketok palu alias uang suap untuk anggota DPRD dalam pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Untuk itu, lanjut Farizi, dia bersama tim kuasa hukum Zumi Zola lainnya berharap percakapan telepon tersebut dapat diungkap para penyidik KPK melalui bukti komunikasi dan hasil sadapan. Untuk membuktikan kliennya tidak bersalah.
Dalam kasus RAPBD Jambi ini, Zumi Zola masih sebatas saksi. Sementara itu, Zumi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi sebesar Rp 6 miliar bersama dengan Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Arfan. Namun pengacara Zumi tidak mengklarifikasi apapun terkait kasus gratifikasi tersebut. "Kalau kasus gratifikasi itu, kami juga tidak tahu disangkakan menerima uang apa, silakan tanya ke KPK," kata Farizi.