TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan tetap menjalankan tugas kegubernuran meski dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berlanjutnya tugas Zumi itu telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Saya sebagai gubernur akan menjalankan tugas ya. Tadi saya sudah bicarakan dengan Pak Mendagri, baik soal kedinasan, kementerian, maupun di Jambi," kata Zumi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Februari 2018.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap RAPBD Jambi ke Pengadilan
Zumi juga memastikan dirinya tidak akan mangkir dari proses hukum. Dia menyatakan siap menjalani seluruh tahapan hukum terhadap dirinya.
"Saya mengikuti dan menghormati semua tahapan atau proses hukum," ucap Zumi sambil berlalu.
Mendagri Tjahjo Kumolo membenarkan pernyataan Zumi soal kelanjutan jabatannya tersebut. Menurut Tjahjo, Zumi masih menjabat dan menjalankan tugasnya sebagai gubernur meski ditetapkan sebagai tersangka. Zumi baru akan diberhentikan dari jabatannya usai ada keputusan hukum berkekuatan tetap atau inkracht.
"Dia masih bisa menjalankan pemerintahan sehari-hari. Saya rasa Pak Zumi juga bisa membagi waktu kalau ada panggilan dari KPK," ucap Tjahjo.
Baca juga: Zumi Zola Tersangka KPK, PAN Janji Beri Bantuan Hukum
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun 2018 ke pengadilan. Perkara yang menjerat Zumi itu bermula dari penangkapan terhadap 16 orang di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Sebagian di antara mereka adalah pejabat Pemerintah Provinsi Jambi atau anak buah Zumi Zola dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi. Mereka diduga terlibat penyuapan Rp 4,7 miliar untuk persetujuan RAPBD Pemerintah Provinsi Jambi 2018 senilai Rp 4,2 triliun, naik 25 persen dari bujet tahun lalu.