TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun 2018 ke pengadilan.
"Hari ini, Selasa, jaksa penuntut umum KPK melimpahkan berkas perkara ke pengadilan," kata pelaksana harian Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 6 Februari 2018. Dia menambahkan, ada tiga tersangka yang diduga sebagai penerima dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Baca juga: Zumi Zola Tersangka KPK, PAN Janji Beri Bantuan Hukum
Berkas perkara tersebut untuk tiga tersangka penerima suap, yaitu pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Jambi Arfan; dan Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi Saipudin. Yuyuk mengatakan proses persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Kasus suap RAPBD Jambi terungkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 28 November 2017, di Jambi dan Jakarta. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 16 orang dan total uang sekitar Rp 4,7 miliar.
Pada Rabu, 29 November 2017, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Erwan, Arfan, dan Saipudin, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Supriono menjadi tersangka sebagai pemberi suap.
Baca juga: Mendagri Tjahjo Kumolo Yakin Gubernur Jambi Zumi Zola Kooperatif
Suap diduga diberikan sebagai uang ketuk atau uang pelicin agar anggota DPRD memuluskan proses pengesahan APBD senilai Rp 4,5 triliun, yang resmi disahkan pada Senin, 27 November 2017.
Terakhir, dari pengembangan kasus itu, KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. Pengumuman tersangka itu dilakukan pada Jumat, 2 Februari 2018. Zumi Zola diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun waktu sebagai gubernur pada 2016-2021 sebesar Rp 6 miliar.