TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menanggapi kasus suap yang menyeret Gubernur Jambi Zumi Zola. Tjahjo yakin Zumi Zola akan kooperatif menghadapi proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dia kan masih tersangka, saya yakin dia kooperatif (dalam) proses penyidikan di KPK," kata Tjahjo, di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Senin, 5 Februari 2018.
Tjahjo mengatakan Zumi tetap bisa melaksanakan tugasnya sebagai gubernur. Dia heran masih ada kepala daerah yang terjerat kasus suap. Padahal, menurut Tjahjo, sistem pemerintahan telah berjalan sesuai dengan arahan. Ia mengatakan kepala daerah telah diberikan pemahaman tentang wilayah yang rawan tersangkut korupsi.
Baca juga: Zumi Zola Tersangka Korupsi, TPDI Sebut Dampak Dinasti Politik
"Kalau sampai terjadi (korupsi), masak, yang disalahkan sistemnya? Kan enggak. Semua sudah rapi," ucap Tjahjo.
Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018. KPK menduga Zumi Zola menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar dari sejumlah proyek. Uang itu selanjutnya untuk biaya ketuk palu alias uang suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi agar meloloskan pengesahan RAPBD 2018.
Baca juga: KPK Segera Menahan Gubernur Jambi Zumi Zola
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi, Arfan, dari para kontraktor pada proyek-proyek di Jambi atas kasus tersebut. Penetapan tersangka itu merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 28 November 2017. Dalam OTT itu, KPK menangkap 16 orang dan menyita total uang sekitar Rp 4,7 miliar.