TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Hak Angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan rapat pleno terakhirnya. Pansus hak angket KPK tinggal membawa hasil rekomendasi mereka dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada pekan depan.
Rapat pleno terakhir Pansus KPK tersebut digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Februari 2018. Rapat dimulai sekitar pukul 12.00 dengan dihadiri enam fraksi.
"Jadi setuju ke paripurna, menyelesaikan tugasnya. Tidak ada lagi perpanjangan. Itu selesai," kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa usai rapat.
Baca: Fahri Hamzah Minta Jokowi Terlibat dalam Rekomendasi Angket KPK
Agun mengatakan, rapat itu dihadiri oleh enam fraksi yang tergabung dalam pansus hak angket KPK, yakni PDI Perjuangan, Nasdem, PAN, PPP, Golkar, dan Hanura. Keenam fraksi itu telah menyepakati rekomendasi hasil pansus yang nantinya akan disampaikan dalam paripurna.
Meski demikian, Agun belum membeberkan poin rekomendasi hasil rapat pleno terakhir Pansus KPK tersebut. Agun hanya mengatakan bahwa hasil rapat itu memiliki substansi sama dengan rapat sebelumnya, yakni soal kelembagaan, kewenangan, sumber daya manusia, dan anggaran KPK. "Utamanya penekanan bagaimana KPK itu bisa transparan dan lebih terukur," kata Agun.
Agun menuturkan, jadwal pelaksanaan paripurna itu tinggal menunggu keputusan Badan Musyawarah atau Bamus. Pansus hak angket KPK telah meminta paripurna untuk dilaksanakan pada 14 Februari 2018.
Baca: Berikut Ini 10 Rekomendasi Pansus Hak Angket untuk KPK
Nantinya, sebelum dibacakan di rapat paripurna, pansus hak angket berencana memberikan hasil rekomendasi tersebut kepada KPK. Hal itu bertujuan agar KPK dapat mencermati sejumlah poin rekomendasi yang telah disusun Pansus.
"Yang penting jangan ada kesan seolah-olah DPR membuat kesimpulan, membuat rekomendasi itu tanpa memberitahukan lebih dahulu dengan pihak yang menjadi subjek maupun objek, itu kita juga sepakat," kata politisi Partai Golkar tersebut. Ia menyatakan pansus hak angket akan menerima apapun respon KPK terkait rekomendasi tersebut.