TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengirimkan surat permintaan rekomendasi usulan bebas bersyarat untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut telah dikirim pada Senin, 5 Februari 2018.
Kepala Subbagian Pemberitaan Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan pihaknya sedang menunggu rekomedasi dari lembaga antirasuah itu. “Saat ini, kami sedang menunggu rekomendasi dari KPK terkait usulan tersebut,” kata Ade ketika dihubungi melalui pesan pendek, Rabu, 7 Februari 2018.
Baca: Setya Novanto Tunjukkan Buku Catatan Tertulis Nama Nazaruddin
Usulan bebas bersyarat Nazaruddin disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Dedi Handoko. Dia mengusulkan agar mantan Bendara Umum Partai Demokrat itu mendapat asimilasi atau pembauran di masyarakat sebelum akhirnya dibebaskan dengan syarat.
Kalapas Sukamiskin mengirim surat usulan ke Ditjen PAS Kemenkumham pada 23 Desember 2017. Menurut Ade, pengajuan usulan itu karena Nazaruddin dinilai berperilaku baik selama menjalani hukuman kurungan. Selain itu, ia berstatus sebagai justice collabolator.
Sebelumnya, Nazaruddin ditetapkan bersalah menerima hadiah dari PT Nindya Karya berupa uang tunai sekitar Rp 17 miliar dan dari PT Duta Graha Indah (DGI) berupa 19 lembar cek bernilai Rp 23 miliar.
Baca: Sidang E-KTP, Anas Urbaningrum: Nazaruddin Dilatih Buat Memfitnah
Nazaruddin juga terbukti melakukan pencucian uang dari hasil suap itu dengan mengalihkan hartanya sejak Oktober 2010 hingga 15 Desember 2014 dengan nilai Rp 500 miliar. Selain itu, Nazar terbukti melakukan pencucian uang dengan menyamarkan harta kekayaannya sebesar Rp 80 miliar pada 15 September 2009 hingga 22 Oktober 2010.
Nazaruddin pun divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun. Selain itu, asetnya dirampas untuk negara sebesar Rp 600 miliar dikurangi 5 aset dan 1 jam tangan warisan ayahnya.