TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota DPR Muhammad Nazarudin selaku pemilik Permai Group disebut telah menyetor sejumlah uang ke semua anggota Badan Anggaran dan Komisi X DPR. Informasi ini diungkapkan oleh mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina saat bersaksi dalam sidang korupsi pengadaan alat kesehatan Universitas Udayana.
Rosa mengatakan setoran ke anggota Banggar dan Komisi X itu bertujuan agar anggota DPR menyetujui anggaran proyek alkes Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010. "Waktu itu dia (Nazarudin) sampaikan, bilang gini, 'Ros, saya sudah setor ke semua anggota banggar termasuk semua komisi sepuluh'," kata Rosa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2017.
Baca: Kasus Korupsi Alkes, Anak Buah Nazaruddin Ditahan KPK
Rosa menyebutkan uang yang disetor Nazarudin untuk memuluskan anggaran alkes Udayana di DPR itu sebesar 7 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 40 miliar. Menurut Rosa, Nazarudin mengatakan jika ingin anggaran disepakati memang harus membayar sebesar 7 persen.
Setelah membayar 7 persen ke DPR, Nazarudin meminta agar PT Duta Graha Indah diakomodir sebagai pemenang tender proyek. Sebelum itu, sudah ada pembahasan dengan petinggi PT DGI mengenai ijon proyek ini.
Selanjutnya, kata Rosa, Nazarudin meminta PT DGI menyetor fee kepadanya sebesar 19 persen. Namun, karena saat itu PT DGI sedang banyak pengeluaran, akhirnya PT DGI hanya menyanggupi membayar 15 persen.
Pada perkara ini KPK telah menetapkan mantan Direktur PT DGI Dudung Purwadi sebagai tersangka korupsi alkes Udayana tahun anggaran 2009-2010. Ia didakwa bersama-sama Nazaruddin dan Made Megawa telah bersepakat untuk memenangkan PT DGI sebagai pelaksana atau rekanan proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana.
Dudung diduga memperkaya PT DGI sebesar Rp 6,780 miliar pada tahun 2009 dan sebesar Rp 17,9 miliar untuk tahun 2010. Selain itu, Dudung juga didakwa telah memperkaya Nazaruddin dan korporasi yang dikendalikannya, yakni PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara dan Group Permai sejumlah Rp 10,2 miliar.
MAYA AYU PUSPITASARI