TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengaku belum menerima surat pengunduran diri Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan suap dari dana kapitasi puskesmas di Kabupaten Jombang.
"Belum, sampai sekarang saya belum menerima surat pengunduran diri Pak Nyono," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Rabu, 7 Februari 2018.
Baca: Usut Suap Bupati Jombang, KPK Temukan Potensi Penyimpangan SJSN
Menurut dia, surat pengunduran diri dari kepala daerah harus tertulis dan disampaikan. Karena, dia melanjutkan, hal itu untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.
Terkait dengan pencalonan Nyono yang maju kembali untuk pemilihan kepala daerah Kabupaten Jombang 2018, menurut Soekarwo, hal itu akan tetap berlanjut. "Meski statusnya tersangka, namun belum ada keputusan hukum tetap. Jika nanti menang maka wakilnya yang jadi," kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya.
Adapun Nyono menyatakan siap mundur dari jabatannya sebagai Bupati Jombang dan Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Otomatis, kalau saya harus mundur DPD Golkar Jatim maupun Bupati, saya iklas," ujarnya saat keluar dari gerung KPK, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2018.
Baca: Sebesar Ini Kutipan Dana Puskesmas untuk Menyuap Bupati Jombang
Nyono pun mengatakan siap menjalani proses hukum yang kini menjeratnya. "Karena saya merasa bersalah melanggar hukum sehingga perjalanan ini harus dilakukan dan diikuti proses hukum," ujarnya.
Selain Bupati Jombang, KPK juga menetapkan pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati sebagai tersangka dalam kasus yang sama.