TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan DPR tidak akan mencampuri urusan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas dari Panitia Khusus Hak Angket KPK. Menurut Bambang, Dewan Pengawas adalah kewenangan komisi antirasuah.
"Tidak ada yang namanya DPR maupun presiden ataupun pemerintah, ikut campur dalam pembetukan dewan pengawas yang direkomendasikan DPR kepada KPK." Bambang menyampaikanya melalui pesan tertulis di Jakarta, Senin, 5 Januari 2018.
Baca:
Ada RUU Penyadapan, Dewan Pengawas KPK ... Pembentukan Dewan Pengawas KPK, ICW ...
Sebanyak 10 kesimpulan dan rekomendasi disiapkan Panitia Khusus Hak Angket ke rapat paripurna Dewan pada Senin 12 Februari 2018. Salah satu rekomendasi adalah pembentukan dewan pengawas KPK.
Bambang mengatakan hasil rekomendasi itu tidak mengikat KPK. Menurut Politikus Partai Golkar itu, rekomendasi dan kesimpulan Panitia Khusus telah menjadi hasil kerja pansus angket KPK. "Itu semua diserahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melaksakannya atau tidak," ujarnya.
Anggota Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan rekomendasi pembentukan dewan pengawas KPK sudah dihapus. Penghapusan berdasarkan keputusan seluruh fraksi dalam pansus. "Sudah di-drop," kata politikus Partai NasDem itu.
Baca juga: Pembentukan Dewan Pengawas KPK, ICW ...
Bambang berharap Pansus hak angket KPK ini bisa segera diakhiri dan berfokus pada pemberantasan korupsi. "Berakhir soft landing dan makin mendekatkan hubungan DPR dengan KPK," kata Bambang.
Berbagai kalangan menuding Pansus Hak Angket berupaya melemahkan KPK melalui rekomendasi, di antaranya melalui Dewan Pengawas. Sikap skeptis disampaikan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI).
MaPPI FHUI menganggap rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas KPK dari Pansus Hak Angket KPK sama sekali bukan upaya memperkuat KPK. Dewan Pengawas, menurut MaPPI, justru bisa menciptakan matahari kembar di KPK. "Sejauh ini saya melihat tujuannya tetap sama, mencoba mengurung ruang gerak KPK dan menciptakan persoalan kelembagaan KPK," kata Peneliti MaPPI FHUI Aradila Caesar saat dihubungi Tempo pada Jumat, 2 Februari 2018.