TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) menilai pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin tidak relevan jika dikatakan untuk memperkuat KPK, menyusul adanya rekomendasi penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyadapan oleh Pansus Angket KPK.
"Dengan adanya wacana RUU Penyadapan, usulan pembentukan dewan pengawas menjadi semakin tidak relevan," kata Peneliti MaPPI FHUI Aradila Caesar saat dihubungi Tempo pada Jumat, 2 Februari 2018.
Sebelumnya, rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas KPK juga sudah muncul dalam draft RUU KPK pada 2016 lalu. Dalam pasal 12A sampai 12 draft revisi RUU KPK tersebut diatur, penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin Dewan Pengawas.
Baca juga: KPK Tanggapi Usulan Pansus Angket Soal Pembentukan Dewan Pengawas
Hal tersebut, lanjut Caesar, yang dikhawatirkan akan kembali terulang dengan rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas KPK saat ini. Selain itu, kata dia, soal penyadapan juga tidak benar bahwa dewan pengawas memberikan otorisasi penyadapan. "Dalam praktek berbagai negara, penyadapan itu dikontrol oleh pengadilan. Bukan dewan pengawas," kata dia.
Dalam berbagai kesempatan, Pansus Angket KPK berdalih jika Dewan Pengawas KPK fungsinya bukan mengintervensi proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK, namun untuk mengawasi agar pelaksanaan tugas KPK sesuai koridor hukum. "Jika konteksnya adalah pengawasan dalam hal kerja-kerja penegakan hukum KPK, maka institusi yang berhak mengawasi dan mengkoreksi adalah pengadilan," kata dia.
Termasuk dalam hal penyadapan, kata dia, jika KPK dianggap melanggar HAM dalam proses penyelidikan dan penyidikan atau melakukan perbuatan yang sewenang-wenang, maka yang mengoreksi haruslah pengadilan melalui mekanisme praperadilan.
Baca juga: MaPPI FHUI: Pansus Hak Angket Harus Jelaskan Dewan Pengawas KPK
"Jadi rekomendasi ini agak sulit diterima nalar publik, mengingat proses pembentukan pansus bermasalah dan tendensius menyerang KPK," kata dia.
Selain MaPPI FHUI, kritik terhadap pembentukan Dewan Pengawas KPK juga dilontarkan banyak pihak lainnya. Peneliti Indonesia Corruption Watch Lalola Easter misalnya, menganggap pembentukan Dewan Pengawas KPK hanya buku lama dengan sampul baru. "Tidak lain sebagai upaya untuk melemahkan KPK kembali," kata Lalola.