Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Setya Novanto, Berikut Cerita Saksi yang Sarat Kontradiksi

image-gnews
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 1 Februari 2018. Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 1 Februari 2018. Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, Setya Novanto, kembali menjalani sidang lanjutan, hari ini, Senin, 5 Februari 2018. Agenda sidang masih melanjutkan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Setya Novanto Rahasiakan Nama-Nama Penerima Dana E-KTP

Pada sidang-sidang sebelumnya, jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi dari pelbagai kalangan. Dari swasta, pemerintahan, hingga terpidana kasus e-KTP. Beberapa nama yang disebutkan dalam dakwaan juga dihadrikan sebagai saksi. Keterangan para saksi itupun sering kali bersebrangan. Berikut keterangan dari sejumlah saksi yang pernah diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

1. Mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Chairuman Harahap

Chairuman bersaksi untuk Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Februari 2018. Hakim mencecar seputar fungsi dan tugas Badan Anggaran (banggar) DPR. Di tengah berjalannya sidang, hakim tampak mulai bingung. Musababnya, keterangan Chairuman berbeda dengan informasi yang disampaikan saksi sebelumnya.

"Ini bingung semua (keterangan) berbeda. Yang pasti ada yang berbohong," kata hakim Frangki Tambuwun.

Intinya, Chairuman menyampaikan, banggar DPR memiliki peran dalam penyusunan anggaran proyek e-KTP. Menurutnya, pemerintah melalui kementerian dalam negeri (kemendagri) memang mengajukan pagu anggaran ke DPR terlebih dulu. Anggaran untuk proyek-proyek besar dibahas di Komisi II DPR.

Baca: Kuasa Hukum Setya Novanto Sebut Bukti Jam Richard Mille Tak Kuat

Adapun Komisi II DPR menyetujui anggaran tersebut. Baru setelahnya anggaran e-KTP dibahas di banggar. Banggar bisa menolak usulan Komisi II.

"Kalau dianggap sumber dana tidak mencukupi misalnya. Logika saya kenapa ini dibawa ke Banggar justru untuk mensinkronkan semua. Makanya anggaran APBN kita diketok di banggar," jelas Chairuman.

2. Mantan Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir

Keterangan Mirwan Amir berbeda dengan keterangan Chairuman. Mirwan menerangkan, Banggar DPR tak pernah membahas anggaran proyek e-KTP. Menurut dia, Banggar DPR hanya membahas soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"(Anggaran) sudah diketok Komisi II. Saya sebagai wakil pimpinan Banggar tidak pernah tahu," kata Mirwan dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Januari 2018.

Sepengetahuan Mirwan, pembahasan anggaran proyek e-KTP dilakukan oleh Komisi Pemerintahan DPR dan Kemengari sebagai perwakilan pemerintah. Sebab, wewenang pembahasan anggaran ada di dua instansi tersebut.

Awalnya, anggaran ditetapkan dalam nota keuangan oleh pemerintah. Setelah itu, pembahasan dilakukan di Komisi Pemerintahan DPR. Setelahnya, ada pengesahan dari Kementerian Keuangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mirwan mengatakan pimpinan Banggar tak bisa mengintervensi anggaran e-KTP. "Banggar hanya bahas perubahan asumsi. Kita bahas ABPN anggaran penerimaan defisit. Itu ada perubahan-perubahan asumsi," ujarnya.

Tak hanya itu, Chairuman juga membantah kesaksian Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Hakim Anwar berujar, Irman pernah menyebut ditelepon oleh Chairuman.

Tujuannya menanyakan soal fee lima persen untuk anggota dewan yang bakal turut menikmati aliran dana e-KTP. Kala itu, Chairuman menelepon di kala masa reses. Chairuman menanggapi, kesaksian Irman tak logis.

"Kalau Andi Narogong pemegang uang, kenapa saya telepon Irman," ujar Chairuman.

Politikus Golkar ini diduga menerima duit US$ 584 ribu dan Rp 26 miliar. Tuduhan itu dibantah. Ia juga tak membenarkan adanya permintaan fee sebesar lima persen. Menurut Chairuman, tak pernah juga Setya meminta bantuan mengenai proyek e-KTP.

"Yakin ya, saudara sudah disumpah. Yang lain beberapa kali sudah disumpah tapi kok kererangannya begini (sambil mengepalkan kedua tangan dan membenturkannya)," kata hakim Frangki Tambuwun.

3. Mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman

Saat bersaksi pada Kamis, 25 Januari 2018, Irman tak membenarkan pernyataan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong ihwal pertemuannya dengan Setya. Menurut Irman, dirinya mengenal Setya Novanto melalui perantara Andi. "Memutarbalikkan fakta kalau saya yang mengenalkannya," kata Irman.

Irman memaparkan, saat pertama kali bertemu Andi di ruang kerjanya, Andi hendak memperkenalkanya dengan Setya. Hal itu untuk membahas proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Adapun Andi menyatakan agar Irman tak khawatir dengan persoalan uang. Sebab, Andi akan memfasilitasi keperluan dana yang diperlukan Irman. Agar kucuran dana mulus, Irman harus diperkenalkan dulu dengan Setya Novanto. Andi juga menyebutkan, Setya adalah pemegang kunci atau penentu anggaran proyek e-KTP.

"Kali ini saya dicabut nyawa, saya rela. Itu (Andi) memutarbalikkan fakta," jelas Irman.

Sidang Setya belum berakhir. Agenda sidang pun masih berlanjut untuk memeriksa saksi yang dihadirkan jaksa penuntut (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selebihnya masih ada agenda pemeriksaan saksi dari terdakwa, penuntutan, dan putusan.

Hari ini, sidang lanjutan Setya Novanto kembali digelar. Jaksa menghadirkan saksi demi membongkar keterlibatan Setya di proyek megakorupsi itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

16 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

18 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

22 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

23 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

1 hari lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.