TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto tak mau membuka nama-nama penerima aliran dana e-KTP ke publik. Para penerima tersebut sudah disampaikan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan dengan pengajuan diri sebagai justice collaborator (JC).
"Pokoknya rahasia lah," kata Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Februari 2018.
JC adalah status yang diajukan untuk menjadi pihak yang bekerja sama dengan KPK. Dalam konteks kasus e-KTP, terdakwa yang mengajukan diri sebagai JC harus membuka informasi baru, misalnya ada keterlibatan pihak lain atau aliran dana yang lebih besar.
Baca juga: Di Sidang Setya Novanto, Hotma Sitompul Cerita Kembalikan Uang
Dalam Majalah Tempo edisi pekan ini tertulis, Setya menulis sendiri surat permohonan menjadi JC sebanyak empat halaman. Surat itu juga berisi nama-nama penerima suap proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri pada 2010-2011.
Adapun semua nama penerima uang e-KTP yang diketahuinya dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong ditulis dalam buku catatan hitam.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif telah membaca surat permohonan JC Setya. Ia mengatakan tak ada nama baru penerima dana e-KTP yang disebutkan Setya. Semua sudah diketahui KPK.
Pengacara Setya, Maqdir Ismail, menyatakan kliennya telah menunjukkan komitmen sebagai JC. Caranya dengan memberikan nama-nama yang diketahui Setya telah menerima aliran dana dari proyek itu.
Sebelumnya, Maqdir meminta KPK memberikan jaminan perlindungan kepada Setya serta keluarga. Jaminan yang dimaksud berupa perlindungan dari potensi ancaman atau pembalasan orang-orang yang namanya disebut Setya.
Baca juga: Saat Setya Novanto Terkejut Namanya Masuk Sidang Korupsi Bakamla
"Kalau tidak ada jaminan yang tegas, pasti berat buat pak SN," kata Maqdir kepada Tempo, Jumat, 26 Januari 2018.
Setya didakwa jaksa penuntut umum KPK berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada medio 2010-2011 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Atas perannya, Setya Novanto disebut menerima total fee sebesar US$ 7,3 juta.
Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu. Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.