TEMPO.CO, Solo - Tim dari Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Markas Besar Polri menangkap seorang terduga teroris di Solo, Jawa Tengah, Ahad siang, 4 Februari 2018. Pria bernama Heri Suranto itu sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus terorisme.
Heri ditangkap di sekitar rumahnya di Kelurahan Semanggi. Polisi langsung menggeledah rumahnya seusai penangkapan. Beberapa barang disita dari kediaman Heri, yang masih menumpang di rumah mertuanya.
Baca juga: Densus 88 Lepaskan Dua Terduga Teroris yang Dicokok di Temanggung
"Barang bukti yang diamankan berupa buku, KTP (kartu tanda penduduk), ponsel (telepon seluler), baterai, dan stik pemukul," kata Wakil Kepala Polresta Surakarta Ajun Komisaris Besar Andy Rifa'i.
Selain itu, polisi menemukan beberapa catatan racikan bahan kimia. Hanya, dia tidak menjelaskan keterlibatan Heri dalam kasus terorisme. "Itu menjadi ranah Densus 88," ujarnya. Pihaknya hanya melakukan pengamanan di sekitar lokasi penangkapan.
Berdasarkan catatan Tempo, Heri pernah ditangkap Densus 88 sekitar Mei 2009. Pria tersebut dikenal mahir dalam urusan komputer. Sebelum ditangkap pada saat itu, Heri bekerja sebagai pegawai tata usaha di salah satu sekolah di dekat rumahnya.
Polisi menduga Heri menyembunyikan dokumen yang terkait dengan terorisme. Polisi menyita beberapa unit komputer dari rumahnya. Heri akhirnya menjalani hukuman dan baru dibebaskan pada 2015 lalu.
Salah satu tetangga, Abdullah, mengatakan Heri memang sudah pernah ditangkap Densus 88. "Tapi sudah bebas," ucapnya.