Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Suap BPK, Kesaksian Ali dan Sekjen KONI Soal Utang Beda

image-gnews
Sidang lanjutan untuk terdakwa penerima suap dari pejabat Kemendes PDTT, Ali Sadli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat,  30 Oktober 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Sidang lanjutan untuk terdakwa penerima suap dari pejabat Kemendes PDTT, Ali Sadli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, 30 Oktober 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli mengaku ditelepon oleh Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy. Ali tak mengetahui alasan Hamidy menghubunginya.

Usai bercakap-cakap lewat sambungan telepon seluler, Ali bersama  salah satu auditor BPK, Abdul Latif, menemui Hamidy di Plaza Senayan. "Saat bertemu, Latif langsung mengutarakan keinginan pinjam uang," kata Ali dalam sidang lanjutan kasus suap BPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Februari 2018.

Baca: Suap BPK, Terdakwa: Ada atau Tak Ada Uang, Opini Tetap WTP

Menurut Ali, uang itu diperlukan untuk biaya operasional pencalonan Latif sebagai anggota BPK. Hamidy memberikan uang sejumlah USD 80 ribu. Namun, Latif dinyatakan tak lolos menjadi anggota BPK.

Ali pun berpikir hendak mengembalikan uang USD 80 ribu itu lantaran Latif urung menjadi anggota BPK. Sebab, Ali merasa lebih baik dikembalikan ketimbang sulit membayar utang. "Uang sudah dikembalikan di salah satu restoran di Plaza Senayan," ujar Ali.

Hamidy mengakui memberikan uang USD 80 ribu kepada Latif. Hal itu diungkapkannya saat bersaksi di sidang Ali pada Senin, 8 Januari 2018. Namun, kesaksian Hamidy berbeda dengan apa yang disampaikan Ali.

Simak: Sidang Suap Auditor BPK, Jaksa Hadirkan Sekjen KONI

Hamidy saat itu berujar dihubungi Ali untuk meminjam uang. Ali, kata Hamidy, tidak menyebutkan jumlah uang yang ingin dipinjam. Karena itu, ia berinisiatif meminjamkan uang sebesar US$ 80 ribu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepada penyidik KPK, Hamidy mengakui ada permintaan uang US$ 80 ribu dari Ali untuk mencalonkan Abdul Latif sebagai anggota BPK. Latif juga perlu uang untuk membiayai pernikahan anaknya.

Permintaan pinjam uang itu disampaikan di Plaza Senayan pada April 2017. Enam sampai delapan hari setelahnya, Ali mengembalikan uang itu di Plaza Senayan. Ali sendiri yang mengembalikannya. “Uangnya di dalam amplop kertas semen warna cokelat muda dan ditaruh dalam plastik," tutur Hamidy.

Lihat: Nama Ade Komaruddin Disebut dalam Sidang Kasus Suap BPK

Nama Hamidy pernah disebut dalam persidangan kasus suap auditor BPK dengan terdakwa mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Sugito, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Irjen Kementerian Desa Jarot Budi Prabowo.

Adapun Ali pernah menjabat sebagai Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK. Dakwaan Ali dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Rabu, 18 Oktober 2017. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Ali menerima gratifikasi berupa uang dan barang selama menjalankan tugas di BPK dari 2014-2017. 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gelar Profesor Kehormatan Anggota BPK Pius Lustrilanang Diusulkan Dicabut

16 November 2023

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Pius Lustrilanang.
Gelar Profesor Kehormatan Anggota BPK Pius Lustrilanang Diusulkan Dicabut

Dosen Universitas Jenderal Soedirman Teuku Junaidi mengusulkan agar gelar profesor kehormatan Pius Lustrilanang dicabut jika terbukti terlibat korupsi


Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis

10 Maret 2023

Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, menjalani sidang vonis secara daring terkait kasus suap terhadap pegawai BPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, 23 September 2022. Hakim juga mencabut hak politik Ade Yasin selama lima tahun. TEMPO/Prima mulia
Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis

KPK akan segera mengeksekusi putusan MA terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tersebut karena sudah inkracht.


Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Bupati Bogor Nonaktif Itu Korban Konspirasi

19 September 2022

Kuasa hukum Bupati Boor nonaktif, Ade Yasin, Dinalara Butar Butar saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 19 September 2022. (FOTO ANTARA/M Fikri Setiawan)
Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Bupati Bogor Nonaktif Itu Korban Konspirasi

Penasehat hukum Ade Yasin minta hakim memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti berupa ponsel, dan satu amplop berisi uang 2.770 dolar AS.


Sidang Pleidoi Suap BPK, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Menangis Minta Dibebaskan

19 September 2022

Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, setelah menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Pleidoi Suap BPK, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Menangis Minta Dibebaskan

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengikuti sidang secara online dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.


Menjelang Sidang Pleidoi Ade Yasin, MUI 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Gelar Istighosah

18 September 2022

Istighatsah yang digelar oleh MUI di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 17 September 2022. (FOTO ANTARA/HO-MUI Kabupaten Bogor)
Menjelang Sidang Pleidoi Ade Yasin, MUI 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Gelar Istighosah

Istighosah serentak mendoakan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin itu diadakan di 40 kecamatan selama 4 hari berturut-turut.


Saksi Sebut Ade Yasin Gelar Rapat Soal Suap Untuk BPK, Ini Reaksi Kuasa Hukum

3 Agustus 2022

Terdakwa Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan dilaksanakan secara daring Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Sebut Ade Yasin Gelar Rapat Soal Suap Untuk BPK, Ini Reaksi Kuasa Hukum

Salah satu ASN Kabupaten Bogor mengaku hadir dalam rapat pengkondisian pemberian suap terhadap pegawai BPK yang dipimpin oleh Ade Yasin.


Eksepsi Ade Yasin Ditolak, Kabupaten Bogor Terima Opini WDP Atas Laporan Keuangan 2021

2 Agustus 2022

Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, setelah menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Eksepsi Ade Yasin Ditolak, Kabupaten Bogor Terima Opini WDP Atas Laporan Keuangan 2021

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin terjerat kasus dugaan suap BPK karena ingin memperbaiki opini atas laporan keuangan Kabupaten Bogor Tahun 2021.


Ade Yasin Optimistis Bisa Buktikan Tak Terlibat Suap Auditor BPK

1 Agustus 2022

Terdakwa Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, seusai mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan dilaksanakan secara daring Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, dari gedung KPK Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Ade Yasin Optimistis Bisa Buktikan Tak Terlibat Suap Auditor BPK

Dinalara juga mengaku heran karena KPK melakukan penjemputan Ade Yasin sebagai saksi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.


Menjelang Sidang Putusan Sela Ade Yasin Hari Ini, Ulama Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama

1 Agustus 2022

Terdakwa Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan dilaksanakan secara daring Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Ade Yasin, memberikan suap sebesar Rp1.935.000.000 atau Rp1,9 miliar kepada empat anggota Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Menjelang Sidang Putusan Sela Ade Yasin Hari Ini, Ulama Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama

Para ulama kompak menggelar doa bersama di berbagai wilayah Kabupaten Bogor bagi Ade Yasin, yang terjerat kasus dugaan suap BPK.


Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum: KPK Seret Ade Yasin Tanpa Bukti

20 Juli 2022

Terdakwa Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, seusai mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan dilaksanakan secara daring Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, dari gedung KPK Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum: KPK Seret Ade Yasin Tanpa Bukti

Kuasa hukum Ade Yasin mengatakan, KPK menyeret kliennya ke kasus suap BPK perwakilan Jawab Barat tanpa melengkapi alat bukti.