TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli mengaku ditelepon oleh Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy. Ali tak mengetahui alasan Hamidy menghubunginya.
Usai bercakap-cakap lewat sambungan telepon seluler, Ali bersama salah satu auditor BPK, Abdul Latif, menemui Hamidy di Plaza Senayan. "Saat bertemu, Latif langsung mengutarakan keinginan pinjam uang," kata Ali dalam sidang lanjutan kasus suap BPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Februari 2018.
Baca: Suap BPK, Terdakwa: Ada atau Tak Ada Uang, Opini Tetap WTP
Menurut Ali, uang itu diperlukan untuk biaya operasional pencalonan Latif sebagai anggota BPK. Hamidy memberikan uang sejumlah USD 80 ribu. Namun, Latif dinyatakan tak lolos menjadi anggota BPK.
Ali pun berpikir hendak mengembalikan uang USD 80 ribu itu lantaran Latif urung menjadi anggota BPK. Sebab, Ali merasa lebih baik dikembalikan ketimbang sulit membayar utang. "Uang sudah dikembalikan di salah satu restoran di Plaza Senayan," ujar Ali.
Hamidy mengakui memberikan uang USD 80 ribu kepada Latif. Hal itu diungkapkannya saat bersaksi di sidang Ali pada Senin, 8 Januari 2018. Namun, kesaksian Hamidy berbeda dengan apa yang disampaikan Ali.
Simak: Sidang Suap Auditor BPK, Jaksa Hadirkan Sekjen KONI
Hamidy saat itu berujar dihubungi Ali untuk meminjam uang. Ali, kata Hamidy, tidak menyebutkan jumlah uang yang ingin dipinjam. Karena itu, ia berinisiatif meminjamkan uang sebesar US$ 80 ribu.
Kepada penyidik KPK, Hamidy mengakui ada permintaan uang US$ 80 ribu dari Ali untuk mencalonkan Abdul Latif sebagai anggota BPK. Latif juga perlu uang untuk membiayai pernikahan anaknya.
Permintaan pinjam uang itu disampaikan di Plaza Senayan pada April 2017. Enam sampai delapan hari setelahnya, Ali mengembalikan uang itu di Plaza Senayan. Ali sendiri yang mengembalikannya. “Uangnya di dalam amplop kertas semen warna cokelat muda dan ditaruh dalam plastik," tutur Hamidy.
Lihat: Nama Ade Komaruddin Disebut dalam Sidang Kasus Suap BPK
Nama Hamidy pernah disebut dalam persidangan kasus suap auditor BPK dengan terdakwa mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Sugito, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Irjen Kementerian Desa Jarot Budi Prabowo.
Adapun Ali pernah menjabat sebagai Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK. Dakwaan Ali dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Rabu, 18 Oktober 2017. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Ali menerima gratifikasi berupa uang dan barang selama menjalankan tugas di BPK dari 2014-2017.