TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, hari ini, Senin, 8 Januari 2018. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, menyatakan salah satu saksi dalam sidang kali ini adalah Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
"Kami menghadirkan Sekjen KONI," kata Takdir kepada Tempo pada Ahad malam, 7 Januari 2018.
Hamidy pernah dimintai keterangan oleh KPK terkait dengan kasus suap auditor BPK. Namanya pun pernah disebut dalam persidangan dengan terdakwa mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Sugito, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Irjen Kementerian Desa Jarot Budi Prabowo.
Baca: Jaksa Sebut Auditor BPK Minta Moge dan Ditraktir Karaoke
Ali Sadli pernah memberikan keterangan bahwa Hamidy pernah meminjamkan uang US$ 80 ribu kepada salah satu auditor BPK, Abdul Latif. Uang itu disebut digunakan untuk mencalonkan diri menjadi anggota BPK.
Selain Hamidy, saksi yang dihadirkan adalah auditor BPK, Yudi Ayodya Baruna. Dalam persidangan sebelumnya, Yudi mengaku pernah diminta menyetorkan sejumlah uang oleh Ali Sadli untuk membeli mobil merek Honda Odyssey. Mobil tersebut rencananya diberikan kepada auditor utama BPK, Rochamdi Saptogiri.
Sidang lanjutan adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ali Sadli. Ali merupakan salah satu auditor BPK yang dituduh menerima suap dan gratifikasi dari pejabat Kementerian Desa.
Baca: Kasus Suap BPK, KPK Siap Buktikan Pidana Pencucian Uang Ali Sadli
Suap diberikan agar BPK memberikan status wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan Kementerian Desa tahun 2016. Selain Ali, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus suap auditor BPK. Keduanya dijerat pasal penerimaan suap dan pencucian uang.
Dalam sidang pembacaan dakwaan pada 18 Oktober 2017, Ali disebut menerima suap Rp 40 juta serta gratifikasi Rp 11,6 miliar. Ali juga melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah aset berupa tanah serta kendaraan bermotor.
Sejumlah perusahaan yang memiliki kaitan dengan tindak pidana pencucian uang Ali Sadli ikut disebut. Salah satunya PT Jaya Real Properti. Ali diduga membeli sebidang tanah kaveling seluas 258 meter persegi di Kompleks Kebayoran Symphoni Blok KM/A-19, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, dari perusahaan ini.
Pembayaran dilakukan oleh istri Ali, Wuryanti Yustianti, dalam kurun waktu Juni 2016 hingga April 2017, dengan total sekitar Rp 3,9 miliar. Uang pembelian ini diduga berasal dari tindak pidana gratifikasi yang dilakukan Ali.