TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat yang merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018.
"Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka baru berinisial ZZ selaku Gubernur Jambi dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi berinisial ARN," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK pada Jumat, 2 Februari 2018.
Baca juga: Zumi Zola Kerap Dibicarakan, Ini Gayanya Saat Inspeksi Mendadak
KPK menurunkan tim untuk menggeledah rumah dinas Zumi Zola di Jambi pada Rabu, 31 Januari 2018. Namun, sampai kemarin, KPK belum mengumumkan temuan dan barang sitaan hasil penggeledahan tersebut. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, KPK menunggu hasil dan temuan dari penyidik di lapangan untuk memutuskan temuannya apa, kasusnya apa, dan tersangkanya siapa.
Beberapa hari sebelumnya, KPK juga mengirimkan surat pencegahan Zumi Zola bepergian ke luar negeri. Surat itu diterima Direktorat Jenderal Imigrasi pada 25 Januari 2018.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan Zumi Zola berstatus tersangka dalam surat keputusan KPK tentang pencegahan bepergian ke luar negeri Gubernur Jambi itu.
"Status beliau (Zumi) tersangka," kata Agung saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 Februari 2018. Zumi dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Hingga berita ini diturunkan, Zumi belum bisa dikonfirmasi ihwal penetapan tersangka oleh KPK. Pesan yang dikirimkan Tempo belum terkirim. Zumi juga tidak mengangkat panggilan telepon yang dilayangkan Tempo.
Sebelumnya, Zumi Zola membantah cawe-cawe dalam urusan uang ketuk palu DPRD setelah menjalani pemeriksaan di KPK pada 5 Januari lalu. Ketika ditanya ihwal kabar penetapannya sebagai tersangka, ia menjawab, "Saya menghormati keputusan yang ditentukan KPK dan akan mengikuti prosedur hukum selanjutnya."