TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menilai rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah terlambat. "Sudah terlambat, sudah berantakan juga karena yang rusak itu di bawah," kata Fahri di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat 2 Februari 2018.
Ia menilai perlu restrukturisasi kelembagaan secara menyeluruh. Fahri mengatakan dampak kehadiran komisi antirasuah itu telah menciptakan anomali sistem penegakan hukum. “Ini berhubungan dengan posisi KPK di tengah lembaga penegak hukum kepolisian dan kejaksaan."
Baca:
MaPPI FHUI: Pansus Hak Angket Harus Jelaskan Dewan Pengawas ...
MaPPI FHUI: Pembentukan Dewan Pengawas ...
Hal ini menimbulkan kesulitan dalam praktik penegakan hukum. "Polisinya guilty feeling kalau KPK dilaporkan. Jaksa juga begitu," kata Fahri.
Menurut dia, pemerintah perlu mengharmonisasi sistem penegakan hukum. "Kalau presiden tidak menganggap ini persoalan sistemik, nanti pusing sendiri." Fahri meminta Presiden Joko Widodo terlibat dalam pembahasan rekomendasi untuk KPK dari Panitia Khusus Hak Angket DPR.
Baca juga: Pembentukan Dewan Pengawas KPK, ICW ...
Pembentukan Dewan Pengawas KPK muncul dalam rekomendasi Pansus Hak Angket DPR untuk KPK. Pansus berdalih fungsi Dewan Pengawas KPK bukan untuk mengintervensi penyidikan dan penuntutan KPK, melainkan untuk memastikan agar pelaksanaan tugas KPK sesuai dengan koridor hukum.
Usulan ini menuai kritik. Peneliti Indonesia Corruption Watch Lalola Ester, misalnya, menilai rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas ibarat buku lama dengan sampul baru. Ia menilai keberadaan Dewan Pengawas rentan sebagai bentuk intervensi untuk kembali melemahkan KPK.