Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LKPP Sebut Proyek E-KTP Telah Bermasalah Sejak Awal

image-gnews
Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap (kanan) bersama pengacara Hotma Sitompul, dan Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Setiabudi Arianta (kiri), memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, 1 Februari 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap (kanan) bersama pengacara Hotma Sitompul, dan Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Setiabudi Arianta (kiri), memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, 1 Februari 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta menyatakan, pemerintah sepakat melanjutkan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP meski banyak pelanggaran. Keputusan itu kesimpulan dari rapat bersama antara Setya Budi, mantan Kepala LKPP Agus Rahardjo, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan mantan Staf Wakil Presiden Sofyan Djalil.

"Kalau yang saya tangkap ini (proyek e-KTP) tidak boleh berhenti karena untuk pemilu katanya," kata Budi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Februari 2018.

Budi menceritakan, ada perbedaan pendapat antara LKPP dengan Kementerian Dalam Negeri. Sebab, hanya LKPP yang menyatakan bahwa proyek e-KTP bermasalah.

Baca: Setya Novanto Rahasiakan Nama-Nama Penerima Dana E-KTP

Karena itu, menurut Budi, Gamawan melapor kepada Presiden RI saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY agar menyelesaikan konflik dalam dua instansi tersebut. SBY pun menunjuk Wakil Presiden Boediono untuk menuntaskannya.

Boediono meminta Sofyan Djalil selaku staf wapres dan deputi wapres untuk menyelesaikannya. Budi pun dipanggil mengikuti sidang di gedung Wapres, Jakarta. Sidang itu juga dihadiri oleh Agus Rahardjo selaku Ketua LKPP saat itu.

Setelah Budi menunjukkan bukti berupa dokumen-dokumen, LKPP dinyatakan tak bersalah. Artinya, harus ada perbaikan lelang e-KTP sebelum dilakukan penandatanganan kontrak.

Baca: Sidang Lanjutan Setya Novanto, Agenda Pemeriksaan Saksi

Budi yang ditunjuk sebagai ketua pendamping lelang e-KTP mengaku telah mengirimkan lima surat rekomendasi perbaikan kepada Kemendagri dan panitia lelang. Budi mewakili LKPP menyarankan agar proyek e-KTP dibatalkan. "Katanya kita (LKPP) hambat program e-KTP. Kita dipanggil di sidang," ujar Budi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah sidang, Agus Rahardjo dan Budi kembali dipanggil untuk menghadiri pertemuan di gedung Wapres pada 2011. Dalam pertemuan itu, ada Sofyan Djalil dan perwakilan Kemendagri. Hasil pertemuan itu adalah proyek e-KTP tetap dilanjutkan. "Diputuskan jangan ngomong ke media agar tidak gaduh," kata dia.

Dalam proyek e-KTP, Budi memaparkan ada banyak pelanggaran. Mulai dari pemaketan, penyusunan dokumen tidak kualitatif dan menggunakan kontrak lump sum. Padahal, seharusnya proyek e-KTP menggunakan kontrak harga satuan. Selain itu, menurut Budi, tidak ada perusahaan pemenang lelang yang memenuhi syarat teknis.

Baca: Sidang Setya Novanto, Saksi Ungkap Alasan LKPP Mundur dari E-KTP

Hal itu bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Karenanya, Budi menilai, tak mungkin proyek e-KTP terwujud. Pekerjaannya terlalu banyak dengan waktu yang singkat.

Tak hanya itu, Budi menyebut ada penyimpangan dalam proses lelang. Kemendagri tak melewati mekanisme lelang dalam mencari perusahaan pemenang proyek.

Mekanisme itu dimulai dari download dokumen pengadaan, pengumuman pasca kualifikasi, pemberian penjelasan, upload dokumen penawaran, evaluasi penawaran, evaluasi dokumen kualifikasi, pembukaan dokumen penawaran, upload berita acara hasil pelelangan, pengumuman pemenang, penetapan pemenang, masa sanggah hasil lelang, penandatanganan kontrak, surat penunjuk penyedia barang/jasa.

Budi mengatakan, Kemendagri baru memenuhi tahap upload dokumen penawaran tapi sudah ada penandatangan kontrak perusahaan pemegang proyek e-KTP. Namun, menurut dia, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, membantah tak penuhi prosedur. Gamawan malah menyalahkan sistem lelang online LKPP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LKPP Luncurkan e-Katalog Versi 6, Harga dan Gambar Barang Terbuka untuk Umum

44 hari lalu

Dari kiri, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, serta Direktur Enterprise dan Business Service Telkom Indonesia FM Venusiana R. Ketiganya hadir dalam acara peluncuran Katalog Elektronik Versi 6 di the Ballroom at Djakarta Theater I pada Kamis, 28 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
LKPP Luncurkan e-Katalog Versi 6, Harga dan Gambar Barang Terbuka untuk Umum

LKPP menyebut e-Katalog Versi 6 memberikan kemudahan bagi para stakeholder dalam melakukan transaksi atau belanja pemerintah.


LKPP Sebut Transaksi Pengadaan Barang dan Jasa Lewat E-Katalog Tembus Rp 161,3 Triliun

7 November 2023

LKPP Sebut Transaksi Pengadaan Barang dan Jasa Lewat E-Katalog Tembus Rp 161,3 Triliun

Kepala LKPP Hendrar Prihadi mengatakan realisasi pengadaan produk dalam negeri (PDN) telah mencapai 90 persen.


Kemenperin Terus Dorong Adanya Insentif Fiskal untuk Industri Hijau

28 Februari 2023

Di KTT G20 di Bali, Indonesia memperoleh hasil yang penting: pendanaan untuk transisi energi dan proyek berorientasi lingkungan. Dalam edisi khusus Outlook Ekonomi 2023, Tempo menyoroti membanjirnya pembiayaan hijau atau green financing di Indonesia.
Kemenperin Terus Dorong Adanya Insentif Fiskal untuk Industri Hijau

Kemenperin terus mendorong adanya insentif fiskal bagi perusahaan yang menjalankan program industri hijau.


Tingkatkan Transparansi, PLN Gandeng KPK dan LKPP

13 Juli 2022

Tingkatkan Transparansi, PLN Gandeng KPK dan LKPP

PLN membutuhkan bimbingan dan pengawalan dari KPK dan LKPP


Dengan E-katalog, LKPP Targetkan Efisensi Anggaran 40 Persen

15 Februari 2019

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merumuskan aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang baru melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya. (Foto: Dok. LKPP)
Dengan E-katalog, LKPP Targetkan Efisensi Anggaran 40 Persen

LKPP menargetkan efisinsi penyerapan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa dengan sistem e-katalog mencaepai 40 persen.


Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

5 Desember 2018

Markus Nari, Andi Narogong, dan Abdullah memberikan keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa kasus korupsi e-ktp mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 25 September 2018. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan empat saksi antara lain tersangka anggota DPR fraksi Golkar, Markus Nari, terpidana Andi Narogong, Diatce Gunungtua Harahap dan mantan kurir Setya Novanto, Abdullah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

Dalam sidang e-KTP, jaksa menyatakan Made Oka Masagung dan Irvanto terbukri merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun


Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

6 November 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

Menurut jaksa, keponakan Setya Novanto itu terbukti mengintervensi proses lelang proyek e-KTP dengan memenangkan perusahaan tertentu.


Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

23 Oktober 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

Sebelumnya, terungkap fakta adanya nama minuman keras yang dijadikan kode untuk membagikan uang dari imbalan proyek e-KTP.


Bantah Keterangan Saksi, Hakim Tegur Keponakan Setya Novanto

23 Oktober 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Bantah Keterangan Saksi, Hakim Tegur Keponakan Setya Novanto

Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, dianggap membantah tanpa mengungkapkan bukti atau alibi.


Mantan Kepala PPATK akan Bersaksi dalam Sidang Kasus E-KTP

9 Oktober 2018

Terdakwa mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi (kiri) dan terdakwa mantan bos Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Irvanto dan Made Oka dengan dugaan bersama Setya Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman dan Sugiharto telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun terkait kasus korupsi e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Kepala PPATK akan Bersaksi dalam Sidang Kasus E-KTP

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung turut terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.