TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengatakan kegaduhan soal wacana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan pejabat tinggi Polri menjadi penjabat gubernur lantaran banyak yang berprasangka buruk. Padahal, kata dia, belum tentu hal itu benar-benar terjadi.
"Karena banyak yang berprasangka dulu, suudzon dulu. Padahal belum tentu suratnya sampai ke saya," kata Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.
Baca:
Perludem: Plt Gubernur dari Polri Melanggar UU ...
Pro dan Kontra Jenderal Polisi Jadi Plt Gubernur
Jokowi menjelaskan hingga saat ini surat usulan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum masuk ke mejanya. "Nanti, kalau sudah masuk meja, baru saya jawab. Belum masuk kok.” Oleh karena itu Presiden enggan berkomentar.
“Jangan-jangan gak masuk ke meja saya, sudah ribut saja." Presiden menuturkan pada dasarnya penunjukan perwira tinggi Polri menjadi penjabat gubernur adalah hal yang biasa. Bahkan sudah pernah ada pengalaman-pengalaman sebelumnya. "Kenapa sekarang ramai? itu saja pertanyaan saya,” ujar Presiden.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berencana mengusulkan Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal M. Iriawan mengisi kursi gubernur Jawa Barat yang kosong saat Gubernur Ahmad Heryawan habis masa jabatannya. Selain Iriawan, Tjahjo menunjuk pula Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin sebagai penjabat Gubernur Sumatera Utara.
Baca juga:
Jendral Polisi Jadi Plt Gubernur, Tjahjo Kumolo ...
IPW: Ide Tjahjo Jadikan Pejabat Polri Plt ...
Penunjukan ini menuai kritik. Netralitas Polri dipermasalahkan lantaran di Jawa Barat terdapat Wakil Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian RI Inspektur Jenderal Anton Charliyan yang maju sebagai calon wakil gubernur diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, partai asal Tjahjo dan Jokowi.
Beberapa organisasi juga mempermasalahkan usul Tjahjo. Di antaranya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang meminta Mendagri membatalkan penunjukan penjabat gubernur dari Polri. "Kami meminta Menteri Dalam Negeri tidak melanjutkan rencana menunjuk polisi sebagai penjabat gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara." Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menyampaikannya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.
Perludem menyatakan penunjukan perwira polisi sebagai penjabat gubernur melanggar dua undang-undang, UU Pilkada dan UU Kepolisian. Presiden Jokowi diminta untuk menolak usul itu.
AHMAD FAIZ | ANTARA