JAKARTA- Komsi Pemberantasan Korupsi { KPK }tak ambil pusing dengan bantahan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi soal penerimaan ruko dan tanah dalam korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). “Silakan saja kalau membantah. Kalau ada bukti silakan ajukan ke persidangan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa 30 Januari 2018.
Febri menegaskan bahwa penyidik sudah memiliki bukti-bukti untuk membuktikan fakta dari rangkaian peristiwa dalam dakwaan Setya Novanto. Jaksa KPK, kata dia, hanya berfokus untuk membuktikan dakwaan Setya Novanto. “Yang disebutkan di sana tentu sudah didukung bukti-bukti yang cukup,” ujarnya.
BACA: Andi Narogong: Adik Gamawan Fauzi Dapat Ruko dari Paulus Tannos
Seperti disebutkan dalam surat dakwaan Setya, Gamawan diduga menerima uang Rp 50 juta, satu unit ruko di Grand Wijaya, serta sebidang tanah di Jalan Brawijaya III. Uang dan aset itu diterima Gamawan melalui adiknya, Asmin Aulia. Namun, Gamawan membantah.
Menurut Gamawan, aset itu bukan pemberian, melainkan pembelian. Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, kata Gamawan, menjual kepada Asmin dan rekan Asmin, yang kini menjadi politikus Partai NasDem, Johnny Plate. Pembelian aset itu diatasnamakan perusahaan adiknya dan Johnny, bukan atas nama pribadi. Gamawan Fauzi mengaku adiknya punya bukti pembelian yang sah.
BACA: Disebut Dapat Hadiah Ruko, Gamawan Fauzi: Beli dari Paulus Tannos
Dalam surat dakwaan Setya, PT Sandipala Arthaputra juga disebut sebagai perusahaan yang turut diuntungkan dalam korupsi proyek e-KTP. PT Sandipala diduga menerima uang senilai Rp 145 miliar dari proyek tersebut.
Febri menambahkan KPK meyakini masih banyak pelaku lain yang harus diproses secara hukum dalam korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. “Pengembangan kasus tidak berhenti sampai sekitar 6 orang yang diproses. Masih ada pihak lain yang harus bertanggung jawab,” ujarnya
Simak: Gamawan Fauzi: Dengar Isu Ada yang Terima Uang E-KTP, Saya Marah
Infografis: Tangkapan KPK Didominasi Koruptor Pilihan Rakyat