TEMPO.CO, Lhoksukon - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, telah memulangkan belasan waria yang ditangkap dari sejumlah salon kecantikan di daerah itu, Senin siang, 29 Januari 2018. Sebelum dipulangkan, mereka diberi pengarahan di Markas Polres setempat.
"Mereka sudah pulang ke rumah masing-masing sejak tadi siang dan kini mereka sudah macho-macho," kata Kepala Polres Aceh Utara Ajun Komisaris Besar Ahmad Untung Surianata di kantornya di Lhoksukon, Senin petang.
Baca juga: Waria Yogyakarta, Suara Lirih Surat Hud, dan Karya Seni Tamara
Sebelum pulang, kata Untung, pihaknya terlebih dulu berfoto-foto di ruangannya. Dia sempat menanyakan apakah mereka sakit hati terhadap pembinaan yang dilakukan itu.
Menurut pengakuan masing-masing, kata Untung, mereka justru berterima kasih kepada polisi karena mau membina sehingga mereka menjadi.
"Mereka tidak sakit hati, dan berterima kasih kepada kami karena telah mau membinanya. Kalau bukan kita, siapa lagi yang peduli dan mau membina saudara-saudara kita ini," kata Untung.
Menurut dia, dari 12 waria yang ditangkap dari 5 salon kecantikan yang tersebar di Kecamatan Lhoksukon dan Tanah Jambo Aye pada Ahad dini hari itu, hanya satu orang yang belum diperbolehkan pulang hingga saat ini.
Waria itu masih ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut seputar temuan video porno sesama jenis dan juga video porno antara manusia dan binatang yang ditemukan di ponselnya.
"Meski yang lain sudah dibolehkan pulang. Mereka tetap kita minta untuk datang ke mari (Mapolres) minimal untuk pekan ini, dengan tujuan agar bisa dilihat perkembangan setelah kita bina," katanya.
Untung menyebutkan, 5 salon kecantikan atau tempat usaha mereka yang sempat diberi garis polisi akan dibuka kembali minimal pada pekan ini, jika mereka benar-benar telah berubah.
Menurut Untung, selama tidak lagi mengenakan pakaian dan berperilaku layaknya wanita yang dinilai bertentangan dengan hukum syariat Islam, mereka diperbolehkan untuk membuka usahanya kembali.
Dia menambahkan, pembinaan yang dilakukan pihaknya tersebut telah terlebih dulu mendapatkan restu dari ulama di Aceh Utara. Sebab, sebelumnya waria itu berpakaian bertentangan dengan syariat Islam sehingga harus dibina.
Untuk diketahui, ke-12 waria tersebut diamankan dari 5 salon kecantikan di Lhoksukon dan Pantonlabu oleh pihak Polres Aceh Utara bekerja sama dengan Satpol PP-WH Aceh Utara, pada Sabtu malam dan selesai hingga Minggu dini hari.
Setiba di Mapolres Aceh Utara, para waria ini diberikan pembinaan baik secara keagamaan dan lainnya. Mereka juga disuruh menyanyikan lagu Indonesia Raya dan bersorak sekeras-kerasnya hingga suara mereka menjadi macho.
Tidak cukup di situ, rambut para waria yang sebelumnya gondrong juga dipangkas dan pakaiannya diganti lazimnya pakaian seorang pria.