Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perawat National Hospital Jadi Tersangka, PPNI Tetap Investigasi

Reporter

Perawat National Hospital ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasien perempuan di Mapolrestabes Surabaya, 27 Januari 2018. TEMPO/Artika Farmita
Perawat National Hospital ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasien perempuan di Mapolrestabes Surabaya, 27 Januari 2018. TEMPO/Artika Farmita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia Harif Fadhillah mengatakan pihaknya tetap melakukan investigasi atas kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan ZA, perawat National Hospital Surabaya. ZA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien rumah sakit tempatnya bekerja.

"Secara profesi, ya (tetap investigasi)," kata Harif kepada Tempo melalui pesan singkat, Sabtu, 27 Januari 2018.

Baca: Polisi Tetapkan Perawat National Hospital sebagai Tersangka

Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya telah menetapkan ZA, 30 tahun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan berinisial W. Korban, 30 tahun, merasa dilecehkan saat berada di ruang pemulihan seusai menjalani operasi kandungan pada Selasa, 23 Januari 2018.

Harif mengatakan, penetapan tersangka oleh kepolisian merupakan ranah hukum. Sedangkan investigasi yang dilakukan oleh organisasinya bertujuan untuk menemukan adanya pelanggaran kode etik profesi perawat. "Karena hukum dan etik dapat berbeda," ujarnya.

Harif menjelaskan, saat ini pengurus PPNI di wilayah Jawa Timur sedang berupaya untuk menemui ZA yang kini ditahan polisi. Organisasinya hendak meminta klarifikasi atas kasus yang dituduhkan terhadap ZA sebagai bagian dari investigasi itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Akui Perbuatannya, Perawat RS National Hospital Minta Maaf

Sejauh ini, kata Harif, data yang dimiliki PPNI baru sekedar potongan video viral korban berinisial W dan keterangan dari pihak National Hospital. "Tetapi kan sesungguhnya yang terjadi, kami belum tahu dari pihak pelaku," ujarnya.

"Kalau kita lihat di video itu pelaku mengatakan minta maaf walaupun tidak demikian kejadiannya. Dan itu sengaja divideokan, mungkin tujuannya mendapat alat bukti," kata Harif.

Setelah semua data terkumpul, Harif mengatakan akan menggelar sidang etik terhadap perawat RS National Hospital, ZA. Jika terbukti melanggar etik profesi keperawatan, ZA akan dijatuhi sanksi etik. Sanksi tersebut mulai dari nasehat, teguran, peringatan, pembinaan perilaku, re-schooling, dan yang paling berat ialah pemecatan jadi anggota PPNI.

"Kalau dipecat, implikasinya agak sulit mendapat izin bekerja. Karena izin bisa keluar kalau ada rekomendasi organisasi profesi," kata Harif.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


DPRD DKI Beri Catatan Pelayanan Transjakarta: Kasus Pelecehan Seksual hingga Sopir Kebut-kebutan

1 hari lalu

Bus Transjakarta melintasi Halte Transjakarta Harmoni yang ditutup, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Penutupan halte tersebut karena terdampak pengerjaan jalur moda transportasi MRT Jakarta Fase 2A. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPRD DKI Beri Catatan Pelayanan Transjakarta: Kasus Pelecehan Seksual hingga Sopir Kebut-kebutan

DPRD DKI Jakarta memberikan sejumlah catatan soal pelayanan Transjakarta. Anggota dewan menyinggung isu pelecehan seksual hingga perilaku sopir.


Anggota DPRD DKI Kritik Transjakarta Sebut Sopir Sering Kebut-kebutan

1 hari lalu

Ilustrasi bus Transjakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPRD DKI Kritik Transjakarta Sebut Sopir Sering Kebut-kebutan

Diduga sopir bus Transjakarta ngebut karena ingin menerapkan program 35 menit perjalanan.


Pengacara D Sebut Ada Klaim Sepihak di Dakwaan Mario Dandy Perihal Tindakan Asusila

2 hari lalu

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mario Dandy melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengacara D Sebut Ada Klaim Sepihak di Dakwaan Mario Dandy Perihal Tindakan Asusila

Anggap ada klaim sepihak dari Mario Dandy soal tudingan tindakan asusila.


Gereja Spanyol Temukan Ratusan Tersangka Pelecehan Seksual Anak dalam 80 Tahun

6 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Gereja Spanyol Temukan Ratusan Tersangka Pelecehan Seksual Anak dalam 80 Tahun

Pada 2021 surat kabar El Pais melaporkan lebih dari 1.200 dugaan kasus pelecehan seksual mengguncang Gereja di berbagai negara.


Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

7 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Ketika berdialog dengan staf, pengusaha, dan peserta mudik gratis di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku tidak memiliki catatan keras ihwal kasus kekerasan atau pelecehan seksual di tempat kerja.


Kemnaker Rilis Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

7 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Kemnaker Rilis Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.


Eks Idol K-Pop Melakukan Pelecehan Seksual ke Teman Segrupnya, Dibui 2 Tahun 6 Bulan

8 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual korban laki-laki. Shutterstock
Eks Idol K-Pop Melakukan Pelecehan Seksual ke Teman Segrupnya, Dibui 2 Tahun 6 Bulan

Aksi eks idol K-Pop ini dilakukan di asrama grup, ruang latihan, dan beberapa tempat lain yang tidak dijelaskan secara spesifik.


Razman Arif Nasution Yakin Status Tersangkanya Bakal Dicabut Setelah Gelar Perkara Khusus

15 hari lalu

Razman Arif Nasution beserta pengacaranya, Rihat Hutabarat (kanan), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Razman Arif Nasution Yakin Status Tersangkanya Bakal Dicabut Setelah Gelar Perkara Khusus

Razman Arif Nasution yakin akan bebas dari status tersangka kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.


Pelaku Pelecehan Seksual Babak Belur Dikeroyok Massa di Ciputat

21 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Pelaku Pelecehan Seksual Babak Belur Dikeroyok Massa di Ciputat

Pelaku pelecehan seksual babk belur dikeroyok massa. Sempat kabur lalu ditangkap warga Ciputat.


Kampus Berhentikan Sementara Dosen yang Diduga Terlibat Kasus Staycation di Cikarang

23 hari lalu

Korban AD (24) menunjukkan bukti laporan usai buka laporan kepolisian di Mapolres Metro Bekasi didampingi tim kuasa hukum serta anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten Bekasi, Sabtu 6 Mei 2023). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Kampus Berhentikan Sementara Dosen yang Diduga Terlibat Kasus Staycation di Cikarang

Manajer perusahaan yang diduga melakukan pelecehan seksual modus staycation itu sempat mengajar selama hampir setahun.