TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia Harif Fadhillah mengatakan pihaknya tetap melakukan investigasi atas kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan ZA, perawat National Hospital Surabaya. ZA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien rumah sakit tempatnya bekerja.
"Secara profesi, ya (tetap investigasi)," kata Harif kepada Tempo melalui pesan singkat, Sabtu, 27 Januari 2018.
Baca: Polisi Tetapkan Perawat National Hospital sebagai Tersangka
Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya telah menetapkan ZA, 30 tahun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan berinisial W. Korban, 30 tahun, merasa dilecehkan saat berada di ruang pemulihan seusai menjalani operasi kandungan pada Selasa, 23 Januari 2018.
Harif mengatakan, penetapan tersangka oleh kepolisian merupakan ranah hukum. Sedangkan investigasi yang dilakukan oleh organisasinya bertujuan untuk menemukan adanya pelanggaran kode etik profesi perawat. "Karena hukum dan etik dapat berbeda," ujarnya.
Harif menjelaskan, saat ini pengurus PPNI di wilayah Jawa Timur sedang berupaya untuk menemui ZA yang kini ditahan polisi. Organisasinya hendak meminta klarifikasi atas kasus yang dituduhkan terhadap ZA sebagai bagian dari investigasi itu.
Baca: Akui Perbuatannya, Perawat RS National Hospital Minta Maaf
Sejauh ini, kata Harif, data yang dimiliki PPNI baru sekedar potongan video viral korban berinisial W dan keterangan dari pihak National Hospital. "Tetapi kan sesungguhnya yang terjadi, kami belum tahu dari pihak pelaku," ujarnya.
"Kalau kita lihat di video itu pelaku mengatakan minta maaf walaupun tidak demikian kejadiannya. Dan itu sengaja divideokan, mungkin tujuannya mendapat alat bukti," kata Harif.
Setelah semua data terkumpul, Harif mengatakan akan menggelar sidang etik terhadap perawat RS National Hospital, ZA. Jika terbukti melanggar etik profesi keperawatan, ZA akan dijatuhi sanksi etik. Sanksi tersebut mulai dari nasehat, teguran, peringatan, pembinaan perilaku, re-schooling, dan yang paling berat ialah pemecatan jadi anggota PPNI.
"Kalau dipecat, implikasinya agak sulit mendapat izin bekerja. Karena izin bisa keluar kalau ada rekomendasi organisasi profesi," kata Harif.