Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perawat National Hospital Jadi Tersangka, PPNI Tetap Investigasi

Reporter

image-gnews
Perawat National Hospital ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasien perempuan di Mapolrestabes Surabaya, 27 Januari 2018. TEMPO/Artika Farmita
Perawat National Hospital ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasien perempuan di Mapolrestabes Surabaya, 27 Januari 2018. TEMPO/Artika Farmita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia Harif Fadhillah mengatakan pihaknya tetap melakukan investigasi atas kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan ZA, perawat National Hospital Surabaya. ZA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien rumah sakit tempatnya bekerja.

"Secara profesi, ya (tetap investigasi)," kata Harif kepada Tempo melalui pesan singkat, Sabtu, 27 Januari 2018.

Baca: Polisi Tetapkan Perawat National Hospital sebagai Tersangka

Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya telah menetapkan ZA, 30 tahun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan berinisial W. Korban, 30 tahun, merasa dilecehkan saat berada di ruang pemulihan seusai menjalani operasi kandungan pada Selasa, 23 Januari 2018.

Harif mengatakan, penetapan tersangka oleh kepolisian merupakan ranah hukum. Sedangkan investigasi yang dilakukan oleh organisasinya bertujuan untuk menemukan adanya pelanggaran kode etik profesi perawat. "Karena hukum dan etik dapat berbeda," ujarnya.

Harif menjelaskan, saat ini pengurus PPNI di wilayah Jawa Timur sedang berupaya untuk menemui ZA yang kini ditahan polisi. Organisasinya hendak meminta klarifikasi atas kasus yang dituduhkan terhadap ZA sebagai bagian dari investigasi itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Akui Perbuatannya, Perawat RS National Hospital Minta Maaf

Sejauh ini, kata Harif, data yang dimiliki PPNI baru sekedar potongan video viral korban berinisial W dan keterangan dari pihak National Hospital. "Tetapi kan sesungguhnya yang terjadi, kami belum tahu dari pihak pelaku," ujarnya.

"Kalau kita lihat di video itu pelaku mengatakan minta maaf walaupun tidak demikian kejadiannya. Dan itu sengaja divideokan, mungkin tujuannya mendapat alat bukti," kata Harif.

Setelah semua data terkumpul, Harif mengatakan akan menggelar sidang etik terhadap perawat RS National Hospital, ZA. Jika terbukti melanggar etik profesi keperawatan, ZA akan dijatuhi sanksi etik. Sanksi tersebut mulai dari nasehat, teguran, peringatan, pembinaan perilaku, re-schooling, dan yang paling berat ialah pemecatan jadi anggota PPNI.

"Kalau dipecat, implikasinya agak sulit mendapat izin bekerja. Karena izin bisa keluar kalau ada rekomendasi organisasi profesi," kata Harif.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kompolnas Sebut Laporan Korban Pelecehan Seksual di KRL Semestinya Diterima Dulu oleh Polisi

3 hari lalu

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim kunjungi Polda Sumut. ANTARA/HO
Kompolnas Sebut Laporan Korban Pelecehan Seksual di KRL Semestinya Diterima Dulu oleh Polisi

Komisioner Kompolnas mengatakan, penanganan kasus pelecehan seksual memang ditangani oleh penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).


Kronologi Pelecehan Seksual di KRL yang Berujung Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Polres Tebet

4 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual dengan merekam video di ponsel. Sumber: asiaone.com/The Strait Times.
Kronologi Pelecehan Seksual di KRL yang Berujung Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Polres Tebet

Korban menyayangkan tindakan aparat tersebut dan berbelitnya birokrasi untuk penanganan kasus pelecehan seksual.


Aduan Pelecehan Seksual Penumpang KRL Sempat Ditolak 3 Kantor Polisi, Kenapa?

4 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual merekam orang lewat ponsel. Sumber: asiaone.com/The Strait Times.
Aduan Pelecehan Seksual Penumpang KRL Sempat Ditolak 3 Kantor Polisi, Kenapa?

Penumpang KRL sempat laporkan pelecehan seksual ke Polsek Taman Sari, Menteng, dan Tebet, tapi ditolak.


Rektor UMS Copot 2 Dosen dalam Kasus Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswa

6 hari lalu

Kepala Biro Rektorat UMS Anam Sutopo (kiri), Wakil Rektor IV UMS Em Sutrisna (tengah), dan Kabag Hukum, Layanan Persyarikatan & Umum Biro Rektorat Bambang Sukoco, menggelar konferensi pers di Gedung Siti Walidah UMS, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu, 20 Juli 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Rektor UMS Copot 2 Dosen dalam Kasus Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswa

Ada dua dosen UMS yang dicopot dari jabatannya karena kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa. Pencopotan dilakukan setelah dilakukan investigasi.


Dugaan Pelecehan Seksual di KRL, Komnas Perempuan Berikan Apresiasi Korban

7 hari lalu

Ilustrasi merekam lewat ponsel. Sumber: asiaone.com/The Strait Times.
Dugaan Pelecehan Seksual di KRL, Komnas Perempuan Berikan Apresiasi Korban

Kasus ini berawal dari dugaan pelecehan seksual di KRL yang dialami seorang jurnalis magang ketika direkam oleh seorang bapak di seberangnya.


Tak Proses Laporan Korban, Kapolsek Tebet: Pelecehan Seksual Bukan Kewenangan Polsek

7 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Tak Proses Laporan Korban, Kapolsek Tebet: Pelecehan Seksual Bukan Kewenangan Polsek

Kapolsek Tebet Komisaris Murodih buka suara soal viralnya pengakuan seorang jurnalis yang menjadi korban pelecehan seksual


Pemuda di Lombok Sodomi 10 Anak

8 hari lalu

Kepolisian mengawal tersangka kasus sodomi anak berinisial SA (kanan) usai mengikuti konferensi pers di Polda NTB, Mataram, Kamis, 18 Juli 2024. Foto: ANTARA/Dhimas B.P
Pemuda di Lombok Sodomi 10 Anak

SA, 20 tahun, tersangka tindak pidana kekerasan seksual di NTB mengaku telah melakukan sodomi pada 10 anak.


Cerita Pramugari KAI Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Sesama Pegawai di Gerbong Kereta

11 hari lalu

Penumpang Kereta Api Menoreh dari Semarang saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 13 April 2024. Arus Balik Lebaran 2024 sebanyak 46.474 penumpang tiba di Jakarta dengan rincian turun di Stasiun Pasar Senen 17.000 penumpang, Stasiun Gambir 15,500 penumpang, Bekasi 6.600 penumpang dan sisanya turun di beberapa stasiun Jakarta. Puncak arus balik lebaran 2024 sendiri diprediksi pada tanggal 13, 14, dan 15 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cerita Pramugari KAI Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Sesama Pegawai di Gerbong Kereta

Seorang pramugari KAI menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama pegawai. Tidak ada sanksi terhadap pelaku. Korban malah dimutasi.


Pengacara Sebut Kemunculan Korban Tindak Asusila Hasyim Asy'ari ke Publik Sudah Konsultasi dengan Psikolog

15 hari lalu

Sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di kantor DKPP, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Pengacara Sebut Kemunculan Korban Tindak Asusila Hasyim Asy'ari ke Publik Sudah Konsultasi dengan Psikolog

Pengacara menyebut CAT yang menjadi korban tindak asusila Hasyim Asy'ari muncul ke publik setelah mereka konsultasi dengan psikolog.


Jokowi Teken Keppres Pemecatan Hasyim Asy'ari dari KPU

16 hari lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 22 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Teken Keppres Pemecatan Hasyim Asy'ari dari KPU

Presiden Joko Widodo menindaklanjuti Putusan DKPP soal pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisioner KPU, dengan menerbitkan Keppres.