Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Periksa Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono Hari Ini

image-gnews
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. TEMPO/EKO SISWONO
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. TEMPO/EKO SISWONO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat, 26 Januari 2018. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan Antonius diperiksa untuk kebutuhan pengembangan perkara.

"Tim sedang mencermati informasi-informasi yang sudah muncul sebelumnya di penyidikan hingga persidangan," kata Febri, Jumat, 26 Januari 2018.

Baca juga: Pemberi Suap ke Eks Dirjen Hubla Divonis 4 Tahun Penjara

Antonius tiba pukul 14.19 WIB. Ia mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih yang ditutupi rompi tahanan oranye. Ia tampak menenteng sebuah map plastik.

Antonius adalah terdakwa kasus suap perizinan dan pengadaan proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Antonius telah menerima suap berupa uang sebesar Rp 2,3 miliar. Uang itu diberikan oleh Adiputra Kurniawan selaku Komisaris PT Adhiguna Keruktama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak hanya itu, Antonius diduga menerima gratifikasi berupa uang dan barang. Jaksa mensinyalir Antonius menerima sejumlah uang dalam satuan rupiah dan mata uang asing. Dia juga diduga menerima barang berupa cincin perhiasan dan lainnya. Keseluruhan uang rupiah yang diterima Antonius dari 2015-2017 mencapai Rp 5,8 miliar.

Pada 2015-2016, Antonius Tonny Budiono menjabat sebagai staf ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multi-moda dan Keselamatan. Ia baru diberi mandat menjadi Dirjen Hubla sejak 2016. Dia dicopot dari jabatannya setelah ditangkap KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis 5 Tahun, Ini Pesan Antonius Tonny Budiono untuk Anak Buah

17 Mei 2018

Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. TEMPO/EKO SISWONO
Divonis 5 Tahun, Ini Pesan Antonius Tonny Budiono untuk Anak Buah

Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono mengatakan agar kasus yang ia alami tak terulang lagi di KementeriN Perhubungan.


Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono Terima Vonis 5 Tahun Bui

17 Mei 2018

Terdakwa kasus suap proyek pada Kementerian Perhubungan yang juga mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono (kiri) menyimak kesaksian Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Maret 2018. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono Terima Vonis 5 Tahun Bui

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Antonius Tonny Budiono lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK.


Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono Divonis 5 Tahun Bui

17 Mei 2018

Terdakwa kasus suap proyek pada Kementerian Perhubungan yang juga mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono (kiri) menyimak kesaksian Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Maret 2018. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono Divonis 5 Tahun Bui

Antonius Tonny Budiono menerima vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepadanya.


Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Jadi Justice Collaborator

20 April 2018

Terdakwa kasus suap proyek pada Kementerian Perhubungan yang juga mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono (kiri) menyimak kesaksian Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Maret 2018. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Jadi Justice Collaborator

KPK menerima Tonny Budiono sebagai justice collaborator dalam kasus suap di Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan.


Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Tidur dengan Duit Rp 20 Miliar

4 April 2018

Terdakwa kasus suap proyek pada Kementerian Perhubungan yang juga mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono (kiri) menyimak kesaksian Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Maret 2018. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Tidur dengan Duit Rp 20 Miliar

Bekas Dirjen Hubla Tonny Budiono mengaku sempat tidur dikelilingi duit Rp 20 miliar. Tonny Budiono mengira uang itu berjumlah Rp 3-4 miliar.


Di Sidang, Tonny Budiono Keluhkan Sistem Rembes di Kemenhub

28 Maret 2018

Terdakwa kasus suap proyek pada Kementerian Perhubungan yang juga mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono (kiri) menyimak kesaksian Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Maret 2018. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Di Sidang, Tonny Budiono Keluhkan Sistem Rembes di Kemenhub

Eks Dirjen Hubla, Tonny Budiono, mengatakan bahwa perjalanan dinas memang sudah dianggarkan tetapi biasanya waktu jalan pakai uang sendiri dulu.


Pemberi Suap ke Eks Dirjen Hubla Divonis 4 Tahun Penjara

18 Januari 2018

Penyidik KPK menunjukan barang bukti pada operasi tangkap tangan KPK di Kementerian Perhubungan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8). KPK menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka suap terkait perizinan pengadaan proyek-proyek di Ditjen Hubla seperti proyek di Pelabuhan Tanjungmas, Semarang. ANTARA FOTO
Pemberi Suap ke Eks Dirjen Hubla Divonis 4 Tahun Penjara

Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan yang menjadi terdakwa kasus suap eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono divonis empat tahun bui.


Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Didakwa Terima Suap Rp 2,3 Miliar

18 Januari 2018

Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono mengenakan rompi tahanan berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/8) dini hari. KPK resmi melakukan penahanan terhadap Antonius Tonny Budiono bersama penyuap Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan atas kasus suap tender pemenangan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Didakwa Terima Suap Rp 2,3 Miliar

Eks Dirjen Hubla, Tonny Budiono, didakwa telah menerima duit hadiah sebesar Rp 2,3 miliar. Uang untuk Dirjen Hubla itu berhubungan dengan izin keruk.


Pengakuan Tonny Budiono Soal 30 Ransel Duit di Kamarnya

18 Desember 2017

Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono mengenakan rompi tahanan berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/8) dini hari. KPK resmi melakukan penahanan terhadap Antonius Tonny Budiono bersama penyuap Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan atas kasus suap tender pemenangan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengakuan Tonny Budiono Soal 30 Ransel Duit di Kamarnya

Tonny Budiono mengaku mendapatkan duit dengan berbagai mata uang dari berbagai sumber.


Sidang Kasus Suap Ditjen Hubla, 2 Saksi Mengaku Menerima Uang

14 Desember 2017

Lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang lanjutan kasus suap terkait perizinan dan pengadaan proyek pengerukan pelabuhan di Tanjung Mas Semarang dengan terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, 14 Desember 2017. Tempo/M. Yusuf Manurung
Sidang Kasus Suap Ditjen Hubla, 2 Saksi Mengaku Menerima Uang

Dalam kasus suap itu, Adiputra Kurniawan disebut memberikan uang kepada Antonius Tonny Budiono.