TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat, 26 Januari 2018. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan Antonius diperiksa untuk kebutuhan pengembangan perkara.
"Tim sedang mencermati informasi-informasi yang sudah muncul sebelumnya di penyidikan hingga persidangan," kata Febri, Jumat, 26 Januari 2018.
Baca juga: Pemberi Suap ke Eks Dirjen Hubla Divonis 4 Tahun Penjara
Antonius tiba pukul 14.19 WIB. Ia mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih yang ditutupi rompi tahanan oranye. Ia tampak menenteng sebuah map plastik.
Antonius adalah terdakwa kasus suap perizinan dan pengadaan proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Antonius telah menerima suap berupa uang sebesar Rp 2,3 miliar. Uang itu diberikan oleh Adiputra Kurniawan selaku Komisaris PT Adhiguna Keruktama.
Tak hanya itu, Antonius diduga menerima gratifikasi berupa uang dan barang. Jaksa mensinyalir Antonius menerima sejumlah uang dalam satuan rupiah dan mata uang asing. Dia juga diduga menerima barang berupa cincin perhiasan dan lainnya. Keseluruhan uang rupiah yang diterima Antonius dari 2015-2017 mencapai Rp 5,8 miliar.
Pada 2015-2016, Antonius Tonny Budiono menjabat sebagai staf ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multi-moda dan Keselamatan. Ia baru diberi mandat menjadi Dirjen Hubla sejak 2016. Dia dicopot dari jabatannya setelah ditangkap KPK