TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara kembali menggelar sidang lanjutan terkait dengan gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2018.
Agenda sidang kali ini, pihak HTI selaku penggugat akan menghadirkan saksi dalam persidangan.
Baca juga: Video Muktamar HTI Diputar di Sidang PTUN Jakarta
Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM selaku tergugat akan menyampaikan bukti tambahan atas keputusan Menteri Hukum membubarkan HTI. "Kami selaku kuasa hukum Kemenkumham akan menyampaikan bukti tambahan," kata kuasa hukum Kementerian Hukum, Hafzan Taher, di Jakarta, Kamis.
HTI dibubarkan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI. Dalam persidangan ini, HTI menggugat keputusan Kementerian Hukum tersebut.
Pada 18 Januari 2018 lalu, Kementerian menyampaikan bukti tambahan. Salah satunya video Muktamar HTI. Hafzan mengatakan video tersebut membuktikan ancaman dalam kegiatan HTI dengan paham khilafahnya di Indonesia.
Ada 15 keping compact disc yang ditayangkan dan diserahkan kepada hakim beserta transkripnya. Dalam video yang ditampilkan, salah seorang petinggi HTI berorasi ihwal empat pilar khilafah.
Pencabutan badan hukum HTI dilakukan pada 10 Juli 2017, dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan pada 19 Juli 2017.
RIANI SANUSI PUTRI