TEMPO.CO, Jakarta - Video Muktamar Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI di Gelora Bung Karno, Jakarta, diputar dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis 18 Januari 2018.
Kementerian Hukum dan HAM yang menjadi tergugat menjadikan video itu sebagai barang bukti dalam sidang gugatan tentang pencabutan status badan hukum HTI.
Kuasa hukum Kemenkumham, Hafzan Taher mengatakan video itu membuktikan ancaman dalam kegiatan HTI dengan paham khilafahnya di Indonesia.
Baca juga: Forum Advokat Dampingi Pemerintah Hadapi Gugatan HTI di PTUN
"Ada 15 keping compact disc yang akan kami tayangkan dan diserahkan ke yang mulia dengan transkripnya," ucap Hafzan dalam sidang di PTUN, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2018.
Dalam video yang ditampilkan, salah seorang petinggi HTI berorasi soal empat pilar khilafah. Pertama, ia mengimbau untuk meninggalkan hukum dan sistem jahiliah dengan menegakan hukum Syariat Islam. Kedua, ia mengatakan perlu ada perubahan kekuasaan dari tangan para pemilik modal menjadi milik umat. Ketiga, ia meminta untuk menghancurkan sekat-sekat nasionalisme.
"Hancurkan sekat-sekat nasionalisme yang telah memecah belah kita semua! Angkat satu orang khalifah untuk menyatukan umat," ujar orator dalam video tersebut.
Baca juga: HTI Siap Hadir jika Diundang Rapat Dengar Pendapat dengan DPR
Pilar keempat, orator itu mengimbau untuk meninggalkan hukum perundang-undangan buatan manusia serta sistem pemungutan suara (voting).
Pencabutan badan hukum HTI dilakukan pada 10 Juli 2017, dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Massa pada 19 Juli 2017.