TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memangkas waktu tahapan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019. Awalnya, alokasi waktu verifikasi adalah 14 hari, kini dipangkas menjadi 2 hari.
"Dari waktu yang tersisa, kami harus memangkas waktu tahapan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di gedung KPU, Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2018.
Baca juga: KPU Verifikasi Partai Peserta Pilpres dengan Metode Sampling
Pemangkasan waktu itu dilakukan untuk verifikasi baik di kabupaten/kota maupun tingkat provinsi dan pusat. Ini dilakukan dari durasi normal 14 hari sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2011. Pemangkasan dilakukan karena adanya keterbatasan waktu, anggaran, dan tenaga.
Arief mengatakan, dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR beberapa hari lalu, sudah disepakati verifikasi dilaksanakan di kantor wilayah partai politik. Parpol wajib mendatangkan anggotanya. "Bahkan kami akan video call conference untuk membuktikan jika ada yang tidak datang," ujar Arief.
Dia menambahkan sebelum verifikasi, KPU akan mensosialisasikan terlebih dahulu ke KPU tingkat provinsi dan kabupaten. Dalam waktu yang sama partai politik juga mensosialisasikan ke pengurus wilayahnya.
Sebelumnya, setelah dikabulkannya gugatan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi, KPU mengubah metode sensus dan sampling menjadi sampling saja. Bila besaran anggota dan pengurus parpol di atas 100 orang, maka sampling yang diambil 5 persen. Bila jumlah anggota dan pemgurus bawah 100 orang, sampling yang diambil 10 persen.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Batalkan Verifikasi Faktual Parpol
Semua upaya ini dilakukan KPU untuk mempersingkat waktu verifikasi. Sebelumnya KPU juga membatalkan verifikasi faktual menjadi verifikasi menggunakan sistem informasi parpol (sipol) saja.
Arief menambahkan, semua partai akan diberlakukan adil dan setara, termasuk untuk parpol. KPU akan memulai verifikasi 22 Januari mendatang. "Yang jelas sebelum 17 Februari 2018 semuanya sudah selesai," ujarnya.