Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Masih Andalkan Polisi untuk Tuntaskan Kasus Novel Baswedan

image-gnews
Juru bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, 17 November 2017.  Setya sedang menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 16 November 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Juru bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, 17 November 2017. Setya sedang menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 16 November 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengandalkan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk mencari pelaku penyiraman air keras ke penyidik senior KPK Novel Baswedan. Sebab, kewenangan menuntaskan kasus Novel ada di tangan kepolisian, bukan KPK.

"KPK sendiri kan tidak berwenang untuk menangani ini. Jadi yang bisa kita lakukan saat ini adalah koordinasi dengan pihak Polda," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 22 Januari 2018.

Baca juga: Saksi Kasus Novel Baswedan: Ketum Pemuda Muhammadiyah Beri Video

Febri memaparkan, pimpinan KPK masih berkoordinasi dengan Polda. KPK, kata Febri, akan mendukung Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, bila pemerintah ingin membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF).

"Kami akan berikan support sesuai dengan kewenangan KPK," ujar Febri.

Beberapa mantan pimpinan KPK dan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK terus mendesak pemerintah membentuk TGPF. Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo masih mempertanyakan efektivitas TGPF.

Pada Desember 2017, Agus tak menyatakan secara tegas bahwa TGPF tak diperlukan. Ia mendorong kepolisian menyelesaikan kasus Novel.

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satrya Langkun, berpendapat pengusutan kasus Novel tidak hanya ditanggung oleh pemerintah. KPK tak bisa melepas tanggung jawab dan menyerahkan perkara tersebut sepenuhnya ke kepolisian. Keduanya harus bekerja keras dengan sungguh-sungguh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tama menganggap insiden penyiraman Novel terjadi lantaran KPK tak menggubris dua teror sebelumnya yang dialami Novel. Dua teror itu berupa ancaman telepon dan seseorang tak dikenal menabrak motor yang dikendarai Novel.

KPK, lanjut Tama, tak boleh menyepelekan insiden kecil. Justru komisi antirasuah itu seharusnya menyelesaikan ancaman terhadap Novel.

"Jadi ancaman-ancaman kecil seolah-olah dibiarkan saja sehingga eskalasi makin besar," ujar Tama, Selasa, 16 Januari 2018.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis mengungkap dua sketsa terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Idham berujar sketsa dibuat setelah polisi memeriksa 66 saksi.

Idham mengatakan penyidik memperoleh detail sketsa tersebut dari dua saksi dengan inisial S dan SN. Selain itu, hasil temuan ini berkat kerja sama Pusat Indonesia Automatic Fingerprint Identification System Kepolisian RI dengan Australian Federal Police dalam menyelidiki sejumlah kamera CCTV di tempat kejadian perkara kasus Novel Baswedan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Tahun Teror ke Novel Baswedan, IM57 Ingatkan Dalang Belum Terungkap

11 April 2022

Penyidik senior KPK (nonaktif), Novel Baswedan bersama 57 orang pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), resmi berpamitan serta keluar dari kantor KPK, Jakarta, Kamis, 30 September 2021. TEMPO/Imam Sukamto
5 Tahun Teror ke Novel Baswedan, IM57 Ingatkan Dalang Belum Terungkap

Praswad mengatakan Novel Baswedan dua kali jadi korban. Setelah matanya dibutakan oleh siraman air keras, Novel dipecat dari KPK karena TWK.


Novel Baswedan Berharap Listyo Sigit Ungkap Lebih Jauh Kasus Penyerangan Dirinya

25 Februari 2021

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menerima suntikan pertama Vaksin COVID-19, di gedung KPK, Selasa, 23 Februari 2021. Pelaksanaan program Vaksinasi COVID-19 dilingkungan KPK ini sebagai upaya percepatan pengendalian dan penanganan penyebaran pandemi COVID-19. TEMPO/Imam Sukamto
Novel Baswedan Berharap Listyo Sigit Ungkap Lebih Jauh Kasus Penyerangan Dirinya

Novel Baswedan mengatakan penyerangan terhadap dirinya tak bisa dianggap perbuatan bercanda atau kekhilafan. Level kejahatannya tinggi.


Komisi Kejaksaan Panggil Tim Jaksa Kasus Novel Baswedan Hari Ini

23 Juli 2020

Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan) dan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Komisi Kejaksaan Panggil Tim Jaksa Kasus Novel Baswedan Hari Ini

Komisi Kejaksaan akan memanggil tim jaksa penuntut umum yang menangani perkara penyiraman air keras Novel Baswedan, hari ini


Disalahkan di Kasus Novel Baswedan, Ini Curhat Jokowi ke Mahfud

18 Juli 2020

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melakukan tanya jawab dengan awak media di kantornya, Jakarta, 25 Februari 2020. Tempo/Friski Riana
Disalahkan di Kasus Novel Baswedan, Ini Curhat Jokowi ke Mahfud

Mahfud Md menceritakan saat ia ditanya oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pengusutan dan pengadilan kasus penyerangan Novel Baswedan


Vonis Pelaku Penyiraman, Novel Baswedan Ucapkan Selamat ke Jokowi

17 Juli 2020

Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi undangan Komisi Kejaksaan di Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Vonis Pelaku Penyiraman, Novel Baswedan Ucapkan Selamat ke Jokowi

Novel Baswedan menilai persidangan kasus penyiraman air keras itu hanya sandiwara. Keyakinan itu muncul karena banyak kejanggalan selama prosesnya


5 Fakta Kasus Novel Baswedan, Vonis hingga Dugaan Kejanggalan

17 Juli 2020

Tersangka kasus penyiraman penyidik KPK Novel Baswesan Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis saat mengikuti persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 16 Juli 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
5 Fakta Kasus Novel Baswedan, Vonis hingga Dugaan Kejanggalan

Tim Advokasi Novel Baswedan menyebutkan sejak awal mengemukakan banyak kejanggalan persidangan, dakwaan yang menafikan fakta sebenarnya.


Sidang Dianggap Gagal, Novel Baswedan: Tergantung Pimpinannya

17 Juli 2020

Suasana sidang putusan untuk Rahmat Kadir Mahulettu, terdakwa kasus penyerangan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 16 Juli 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Sidang Dianggap Gagal, Novel Baswedan: Tergantung Pimpinannya

Novel Baswedan tidak tertarik mengikuti proses pembacaan tuntutan atas pelaku penyerangan terhadap dirinya. Sebab ia menyakini hasilnya tak berbeda


Kuasa Hukum Novel Baswedan: Pelaku Tetap Kami Kejar

17 Juli 2020

Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan bersama Kuasa Hukumnya, Saor Siagian untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 6 Januari 2020.  Keinginan Novel sudah disampaikan ke penyidik. Namun belum terlaksana sampai saat ini. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kuasa Hukum Novel Baswedan: Pelaku Tetap Kami Kejar

Novel Baswedan mengatakan sedari awal meyakini sidang ini sudah dipersiapkan untuk gagal alias sidang sandiwara.


Novel Baswedan: Sejak Awal Dapat Info Vonis Tak Lebih 2 Tahun

17 Juli 2020

Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan) didampingi Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kiri) bersiap memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Novel Baswedan: Sejak Awal Dapat Info Vonis Tak Lebih 2 Tahun

Novel Baswedan meyakini bahwa persidangan ini seperti sudah dipersiapkan untuk gagal atau sidang sandiwara.


Kuasa Hukum Novel Baswedan Nilai Vonis Hakim Melindungi yang Kuat

17 Juli 2020

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan seusai diklarifikasi terkait kejanggalan persidangan perkara penyiraman air keras di Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2020. Rosseno Aji
Kuasa Hukum Novel Baswedan Nilai Vonis Hakim Melindungi yang Kuat

Novel Baswedan mengatakan vonis ini memberikan gambaran buruk bagaimana hukum itu bisa dikangkangi.