TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan berharap Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap lebih jauh kasus penyerangan terhadap dirinya yang terjadi pada 2017. Kendati sudah ada dua pelaku penyerangan yang dipidana, Novel mengatakan banyak kejanggalan dalam proses hukumnya.
"Banyak sekali bukti-bukti dihilangkan dan ada upaya untuk menutupi pelaku sebenarnya. Ini bisa diusut," kata Novel dalam diskusi "Kapolri Baru: Membaca Potensi Cicak Vs Buaya dan Tindak Lanjut Pengungkapan Aktor Intelektual Penyerangan Novel Baswedan", Kamis, 25 Februari 2021.
Novel mengatakan ia sejak awal menduga pengananan kasus penyerangan terhadap dirinya tak akan mudah. Dalam perjalanannya, kata dia, banyak bukti penting yang justru hilang dan ada saksi-saksi yang terintimidasi.
Pada 2019 lalu, dua orang anggota polisi mengaku sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Novel yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Namun, Novel meyakini penangkapan dua pelaku itu diduga dijadikan jalan untuk melindungi pelaku sebenarnya alias aktor intelektual penyerangan.
Baca Juga: Cuitannya Dipolisikan, Novel Baswedan: Yang Saya Sampaikan Itu Adalah Kepedulian
Novel pun mengaku tak tahu apakah dua orang pelaku yang dipidana itu menjalani hukuman sebagaimana mestinya. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, yang cukup sulit diakses publik.
"Selain vonisnya yang ringan dan prosesnya seperti dapat proteksi, apakah menjalani hukuman apa tidak, satu hal yang penting adalah saya tidak mendengar yang bersangkutan diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat," kata Novel.
Menurut mantan polisi ini, tindakan penyerangan itu adalah perbuatan serius. Ia mengatakan penyerangan tersebut tak bisa dianggap perbuatan bercanda atau kekhilafan. "Apalagi perbuatannya berencana, mempersiapkan segala macam, artinya level kejahatan sudah sangat tinggi."
Selain itu, Novel menyoroti Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto, mantan Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya ketika kasus penyerangan terhadap dirinya terjadi. Setelah itu, Rudy menjadi Kepala Divisi Hukum Polri yang memberikan pembelaan untuk pelaku.
Novel menilai Rudy memberikan pembelaan yang berlebihan kepada kedua pelaku. Seolah-olah, kata Novel, dua orang itu adalah anggota Polri yang menjalankan tugas dengan benar tetapi mendapat permasalahan hukum.
"Tapi ini sebetulnya adalah orang yang sedang berbuat kejahatan dengan serius, karena conflict of interest-nya sangat kuat," ujar Novel. Sebelumnya, Tim Advokasi Novel Baswedan juga telah melaporkan Rudy ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi.