TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara tiga tersangka penerima suap perizinan pembangunan mal Transmart di Cilegon ke tahap penuntutan. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan bahwa pelimpahan barang bukti dan tiga tersangka dilakukan pada Jumat, 19 Januari 2018.
"Ketiganya akan disidang di PN Serang," kata Febri dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 19 Januari 2018.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan penerima suap atas kasus pembangunan mal Transmart di Cilegon, Banten. Ketiga tersangka itu, yakni Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Akhmad Dita Prawira, dan pihak swasta, Hendri.
Baca: Iman Ariyadi Ditangkap KPK, Mendagri Tunjuk Plt Wali Kota Cilegon
Menurut Febri, tempat tahanan ketiganya pun telah dipindahkan. Sejak Jumat kemarin, Iman Ariyadi akan ditempatkan di Rutan Kelas II B Serang, Akhmad Dita di Lapas Kelas II A Serang, dan Hendri di Lapas Kelas II A Serang.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Cilegon, Banten, Jumat malam, 22 September 2017. KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga tersangka lain adalah Project Manajer PT BA, Bayu Dwinanto Utomo; Direktur Utama PT KIEC, Tubagus Donny Sugihmukti; dan Legal Manager PT KIEC, Eka Wandoro. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK telah melimpahkan perkara tiga pemberi suap itu ke kejaksaan pada Senin, 20 November 2017. Persidangan direncanakan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Serang.
Baca: Suap Wali Kota Cilegon, KPK Limpahkan 3 Perkara ke Kejaksaan
Saat OTT, KPK menyita uang Rp 1,152 miliar. Uang itu diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek pembangunan mal Transmart senilai Rp 1,5 miliar untuk Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan uang yang disita KPK itu berasal dari dua perusahaan. Uang Rp 800 juta dari PT Brantas Abipraya dan Rp 352 juta merupakan sisa uang Rp 700 juta dari PT Krakatau Industri Estate Cilegon.
KPK menduga uang tersebut digunakan untuk memuluskan proses perizinan terkait rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pembangunan mal Transmart. "Uang tersebut ditransfer dari PT KIEC dan PT BA melalui Cilegon United agar dikeluarkan perizinan untuk pembangunan mal Transmart," kata dia.