TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Departemen Hukum Bidang Penyelesaian Konflik Internal DPP Partai Hanura Petrus Selestinus mengimbau Ketua Dewan Pembina Hanura Wiranto agar tak terjebak dalam manuver Sekretaris Jenderal Partai Hanura Sarifuddin Sudding. Petrus menilai Sarifuddin melakukan manuver dengan melahirkan dualisme kepemimpinan di partai itu.
Menurut Petrus, Partai Hanura yang sah menurut konstitusi adalah yang dipimpin oleh Oesman Sapta sebagai Ketua Umum dan Harry Lontung sebagai Sekretaris Jenderal. "Sikap negarawan Wiranto harus senafas dengan sikap Menteri Hukum dan HAM, yaitu hanya mengakui kepengurusan partai politik yang tunduk kepada konstitusi partai (AD, ART dan UU Parpol)." Petrus menyampaikannya dalam siaran tertulis, Jumat, 19 Januari 2018.
Baca:
Dua Kubu Hanura Sama-sama Sebut Ingin ...
Hanura Kubu OSO Minta Diberi Julukan Kubu ...
Wiranto, kata Petrus, tidak boleh terjebak dalam permainan Daryatmo dan Sarifuddin Sudding. Sebagai Menko Polhukam, kata Petrus, sikap Wiranto diharapkan tetap konsisten dan taat kepada Undang-Undang Partai Politik, asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan kepada sikap pemerintah yang hanya mengakui DPP.
Dengan begitu Wiranto bisa menunjukkan bahwa pemerintah konsisten menolak dualisme kepengurusan partai politik. Sebab, Pasal 26 ayat 1 dan 2 UU Partai Politik menyatakan secara tegas melarang anggota partai politik yang berhenti atau diberhentikan dari kepengurusan dan atau keanggotaan partai politiknya membentuk kepengurusan. Kepengurusan tidak diakui oleh UU ini.
Baca juga:
Munaslub Hanura Kubu Sudding: Daryatmo ...
Hanura Kubu OSO: WhatsApp Wiranto Bukan SK ...
Petrus menilai, keberadaan kepengurusan Partai Hanura di bawah Daryatmo dan Sarifuddin hanya secara de facto, meski keduanya mengklaim sebagai hasil Munaslub Bambu Apus. "Secara de jure tidak akan pernah diakui dan diterima sebagai sebuah badan hukum yang berhak bertindak untuk dan atas nama Partai Hanura.”
Daryatmo dan Sudding juga dianggap tidak berhak membentuk kepengurusan secara berjenjang pada tingkat di bawahnya (DPD dan DPC). “Apalagi untuk ikut melaksanakan kegiatan yang terkait dengan Pilkada dan Pemilu 2019."