TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai NasDem menolak hasil rapat kerja Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Kementerian Dalam Negeri perihal pembatalan verifikasi faktual partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) 2019. NasDem ingin Komisi Pemilihan Umum atau KPU tetap melakukan verifikasi ulang.
"Kami tetap mendesak KPU memverifikasi secara faktual," ujar Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G. Plate, di Kompleks DPR, Senayan, Rabu, 17 Januari 2018.
Baca: Pemerintah dan DPR Sepakat Batalkan Verifikasi Faktual Parpol
Johnny mengatakan, dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 177, disebut verifikasi partai politik dalam bentuk fisik tidak cukup dengan verifikasi administrasi saja. Menurut dia, verifikasi faktual ini bertujuan menciptakan pemilu yang lebih akurat. Sebab, kata dia, verifikasi yang disepakati Komisi II, yang hanya sebatas Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, tidak akan menghasilkan data yang akurat. "Sipol KPU itu sistem informasi, bukan sistem verifikasi," ujarnya.
Apabila tidak ada verifikasi faktual, kata Johnny, akan berdampak terhadap legitimasi hasil pemilu. Karena itu, dia pun meminta KPU bersiap melakukan verifikasi faktual meski waktunya hanya tinggal sebulan sebelum 17 Februari 2018. "Itu memang tugas KPU, bukan hanya menghitung suara," katanya.
Johnny menambahkan, Fraksi Partai NasDem akan memperjuangkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam rapat dengar pendapat di DPR pada Kamis, 18 Januari 2018. "Yang tidak bisa diubah itu putusan MK. Kalau putusan Komisi II, masih bisa," kata Johnny.
Baca: KPU Tiadakan Verifikasi Faktual, MK: Yang Penting Adil
Pada Kamis, 11 Januari 2018, MK mengabulkan gugatan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur bahwa partai politik peserta pemilu 2014 tak perlu mengikuti verifikasi faktual, kecuali di daerah otonomi baru hasil pemekaran. Namun, dengan keluarnya putusan MK itu, verifikasi faktual akan dilakukan terhadap semua partai politik. Meski begitu, Komisi Pemerintahan DPR menolak putusan MK. Dengan dasar putusan MK inilah NasDem ingin KPU tetap melakukan verifikasi faktual.