TEMPO.CO, Nunukan - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian telah menandatangani pembentukan Kepolisian Daerah Kalimantan Utara berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/12/I/2018 tertanggal 9 Januari 2018. Hal itu disampaikan langsung Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie ketika menerima salinan surat keputusan Kapolri tersebut.
"Alhamdulillah Polda Kaltara terbentuk setelah surat keputusannya sudah ditandatangani Bapak Kapolri (Tito Karnavian)," kata Irianto dalam keterangan yang diterima di Nunukan pada Rabu, 17 Januari 2018.
Baca Juga:
Baca: Gedung Baru Bareskrim Polri Habiskan Dana Rp 646 Miliar
Pada diktum satu surat keputusan tersebut, Polda Kaltara dengan kepolisian daerah tipe B yang membawahi empat polres, yakni Kepolisian Resor Bulungan, Kepolisian Resor Tarakan, Kepolisian Resor Nunukan dan Kepolisian Resor Malinau. Sedangkan pada diktum kedua, disebutkan struktur organisasinya dan daftar susunan personil dan diktum ketiga berkaitan dengan sarana prasarananya yang disediakan secara bertahap.
Irianto mengharapkan terbentuknya Polda Kaltara menjadikan daerah itu semakin aman, tertib dan kondusif. Polda Kaltara nantinya akan berkantor sementara di Gedung DPRD Bulungan di Desa Bumi Rahayu Tanjung Selor.
Baca: Pelaksanaan Tes CPNS di Kalimantan Utara Ditunda
Lahan pembangunan Kantor Polda Kaltara ini telah disiapkan di Gunung Seriang masuk KMB Tanjung Selor dengan luas lahan 22,3 hektar mulai dibangun pada 2019. Untuk mempercepat pembangunan Kantor Polda Kaltara, pemerintah provinsi mengalokasikan dana sebesar Rp 40 miliar dalam bentuk hibah.
Keberadaan Polda di Kalimantan Utara, menurut Irianto, telah menjadi kebutuhan mendesak mengingat letak geografis Bumi Benuanta sebutan Provinsi Kaltara berada di beranda depan NKRI. Polda juga sebagai upaya menangkal terorisme dan paham radikalisme serta pemberantasan penyelundupan narkoba dari negeri jiran Malaysia yang menjadi komitmen pemerintah.